Gegara Patah Hati Wanita Ini Pakai Sabu-sabu

Gegara Patah Hati Wanita Ini Pakai Sabu-sabu

Gegara Patah Hati Wanita Ini Pakai Sabu-sabu--

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Terdakwa Viran Aprilia mengaku terpaksa harus menggunakan sabu-sabu karena dirinya patah hati ditingal kekasihnya.

"Saya patah hati yang mulia, saya terpaksa gunakan sabu," kata Terdakwa saat ditanyai Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam sidang dengan agenda dakwaan sekaligus saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, 30 Agustus 2002.

Lebih lanjut, Terdakwa Viran dirinya juga telah lama mengkomsumsi barang haram tersebut. Menurut dia, setelah mengkimsumsi narkotika jenis sabu itu, dirinya merasa segar dalam melaksanakan aktifitas.

"Efeknya badan saya segar setelah konsumsi sabu yang mulia," kata dia.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Yusnawati pun menasihati Terdakwa agar tidak menggunakan barang haram tersebut. Bahkan ia juga menasihati Terdakwa agar tidaj mudah patah hati terhadap seorang pria.

"Kamu cantik, kan masih banyak pria di sana. Dari pada kami belis sabu 300 ribu, mending buat beli bakso dan es," katanya.

Sidang kembali dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Erni.

Terdakwa Viran menjalani sidang perdananya atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap pihak kepolisian Polresta Bandarlampung saat akan memakai barang yang telah dibelinya sebesar Rp300 ribu.

Perbuatan tersebut berawal pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 Pukul 17.40 WIB. Saat itu, Terdakwa menghubungi Cak (DPO) untuk membeli sabu yang kemudian Cak mengantarkan sabu tersebut kepada Terdakwa di sebuah kosan di Jalan Soekarno Hatta Gang BW, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Kemudian, Pukul 19.30 WIB ketika Terdakwa sedang di kosan Terdakwa didatangi oleh beberapa orang laki-laki yang ternyata adalah anggota kepolisian Polresta Bandarlampung untuk menangkap Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di kosan Terdakwa.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: