'Puas' Buron Selama 15 Tahun, Akhirnya Josef Tjahjadjaja si Pembobol Bank Mandiri Rp 120 M Ditangkap Kejagung
Kejagung akhirnya berhasil tangkap Josef Tjahjadjaja Setelah buron 15 tahun||Kejagung RI
TRENDINGNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan.
Tidak tanggung-tanggung, Yosep yang telah buron selama 15 tahun dan membobol sebanyak Rp 120 M, itu ditangkap pada Selasa 13 Juli 2021.
"Pengamanan terpidana Yosef merupakan kolaborasi dan sinergitas antara tim Intelijen Kejaksaan Agung, tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
"Dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu," ujar Leonardo.
BACA JUGA:Bongkar Kasus Lahan Rusun di Munjul, Ferdinand Singgung Anies: Panggil Segera, Periksa dan Naikkan Statusnya Jadi Tersangka
Leonard mengungkap Yosef juga pernah mengelabui penyidik di kepolisian dan menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas KTP dengan nama Yosef Tanujaya.
Penyidik di kepolisian, yang mencurigai hal itu, kemudian berkoordinasi dengan Jamintel dan akhirnya terungkap Yosef Tanujaya adalah buron dengan identitas asli bernama Yosef Tjahjadjaja.
"Setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard.
Diketahui, saat penangkapan, Yosef berada di rumah sakit karena menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19.
BACA JUGA:Heran! 2 Video Siti Fadilah Supari Ditake Down YouTube, Eks Menteri Kesehatan: Gimana Kami Mau Mengedukasi Masyarakat?
Namun, setelah 10 hari dirawat dan kemudian dites swab antigen, buron 15 tahun itu dinyatakan negatif.
"Selanjutnya terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya terpidana diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di rumah sakit tersebut sebelum ditangkap atau diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terakhir pada hari ini, terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19," imbuhnya.
Diketahui, pada 26 Juli 2004, Yosef divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
BACA JUGA:Ingin Kuliah di Luar Negeri Tanpa Biaya? Berikut 5 Beasiswa Yang Bisa Kamu Coba
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Khairul Anwar, yang menuntut 17 tahun penjara.
Selain itu, hakim menghukum Yosef untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Yosef juga wajib membayar uang pengganti kerugian Rp 6,4 miliar subsider 1 tahun.
Dalam perkara ini, Yosef dinilai melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Sambut HUT RI dan BMKG Pengen Dapat Duit? Ikutan Yuk Lomba Foto Berhadiah Jutaan Rupiah
Perbuatannya bersama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas, yang mencarikan dana bagi pengucuran kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso, dinilai merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Share
-