Tak Disangka! Ternyata Segini Besaran Gaji Ferdy Sambo Saat Jadi Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo-POLRI TV RADIO-Youtube Channel
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Institusi Polri pada saat sidang etik setelah dinyatakan sebagai otak dari pembunuhan Brigadir J.
Sambo dan empat orang lainnya resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, serta satu saksi, pekerja rumah tangga bernama Susi.
Namun, pada hari itupun Ferdy Sambo mengajukan banding. mengajukan banding itu adalah hak Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Terungkap! Putri Candrawathi Lakukan Ini saat Jenazah Brigadir J Bersimbah Darah
Namun hingga sampai saat ini diketahui Polri belum menerima memori banding dari Ferdy Sambo, informasi ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
+++++
Polri masih melakukan pertimbangan atas permintaan Sambo untuk mengajukan banding, Ferdy Sambo mempunyai waktu 21 hari untuk mengajukan banding pemecatannya.
Mengenai pengajuan banding, kuasa hukum Ferdy Sambo menyerahkan semuanya kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.
Dipecat secara tidak hormat, Ferdy Sambo harus rela kehilangan gajinya sebagai Kadiv Propam Polri.
BACA JUGA:Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 ada empat golongan dalam penetapan gaji pokok,Ferdy Sambo masuk ke dalam golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol yang mendapatkan gaji sekitar Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500.
Seorang anggota Polri mendapatkan gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
+++++
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo masuk ke dalam kelas jabatan 17.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-