Tidak Boleh Lihat Rekonstruksi, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Protes
Kamaruddin Simanjuntak-Istimewa-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (30/8/2022), mendapat protes keras dari pengacara keluarga Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak, salah seorang pengacara keluarga Brigadir J, mengatakan pihaknya mengajukan protes karena tidak diperbolehkan menyaksikan secara langsung jalannya rekonstruksi
Dikatakan Kamaruddin, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan jika pengacara pelapor (keluarga Brigadir J, red), todak boleh melihat rekonstruksi.
Menurut Kamaruddin, pengacara harus bisa melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, sebagai bentuk transparansi publik.
BACA JUGA:Hadir di Lokasi Rekonstruksi, LPSK Pastikan Bharada E Dikawal Ketat
Kamaruddin juga mengatakan, pihaknya menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat.
Terkait kejadian ini, Kamaruddin mengatakan ia akan berbicara dengan Presiden atau salah satu Menkonya. Ia juga mengakan dalam waktu dekat akan ada yang di berhentikan dari jabatannya.
Jhonson Panjaitan, rekan Kamaruddin juga menyampaikan pernyataan senada. Dikatakan Jhonson, kejadian ini sama sekali tidak mencerminkan transparansi.
+++++
Menurut Jhonson, transparansi juga milik korban, bukan hanya untuk LPSK dan Komnas HAM. "Kalau transparasinya seperti ini, kan omong kosong semuanya,” kata Jhonson.
Ditambahkan Jhonson, pihaknya heran tidak diperbolehkan melihat jalannya rekonatruksi. Padahal, kata Jhonson, ia hadir saat prarekonstruksi.
"Semua juga telah melihat bahwa tidak bisa kita serahkan kepada pimpinan-pimpinan yang ngomong doing tapi banyak tipu-tipunya,” ujarnya Jhonson.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan di dua TKP, yakni di Saguling dan komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Duren Tiga Wahana Sambo dan Elizer Adu Nyali Terungkap Tewasnya Brigadir Yosua
Rekonstruksi atas Pembunuhan Brigadir J dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) pembentukan Kapolri Jendral Polisi Listio Sigit Prabowo dengan menghadirkan 5 tersangka.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56.
+++++
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, proses rekonstruksi pada hari ini akan dilakukan dengan secara transparan dan terbuka kepada publik sesuai instruksi Kapolri Jendral Pol Listio Sigit Prabowo.
"Proses rekonstruksi ini diharapkan berjalan secara objektivitas dan transparan yang akan di hadirkan langsung juga oleh Komnas HAM dan Kompolnas dilokasi pembunuhan jadi tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini, sesuai dengan arahan pak Kapolri,” kata Dedi.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-