Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Selasa 30 Agustus 2022

Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Selasa 30 Agustus 2022

Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya Hari Ini--

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.

Seperti diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Duren Tiga Wahana Sambo dan Elizer Adu Nyali Terungkap Tewasnya Brigadir Yosua

+++++

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Demikian informasi pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek semoga bermanfaat.

Berikut Rangkuman Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek

Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini:

BACA JUGA:Yoo Ju Eun Meninggal Bunuh Diri di Usia 27 Tahun, Ini Pesan Terakhir Aktris Korea Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News