Ini Alasana Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Sambo

Ini Alasana Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Sambo

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo-Instagram @listyosigitprabowo-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polri menolak terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian. Tentunya, penolakan itu bukan tanpa alasan tegas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan tegas pihak polri menolak surat tersebut.

Disebutkan Kapolri ada aturan yang harus dilewati oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadi J.

"Ya, tentu ada aturannya," ujar Listyo Sigit Prabowo saat ditemui media usai acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2022.

Menurutnya, kasus yang diperbuat oleh Ferdy Sambo ini harus diselesaikan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA: Potret Panggung Ragam Budaya dan Agama di Festival Indonesia Merdeka

+++++

"Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang kkep dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemecatan)," kata pria yang akrab disapa Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena itu merupakan bagian dari proses persidangan.

"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses," kata Sigit.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah memastikan bahwa tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dengan ditolaknya surat pengunduran diri tersebut, suami Putri Candrawathi sudah dipastikan tidak akan mendapat hak tunjangan dan pensiunan.

BACA JUGA:Melihat Lebih dekat Limitless Instalasi TACO di Pameran Seni Art Jakarta 2022

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga memastikan bahwa surat pengunduran diri Sambo tak akan mempengaruhi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), pada Kamis 25 Agustus 2022.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya