Menkeu Sri Mulyani Buat Skema Baru di UU Pensiun, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Menkeu Sri Mulyani Buat Skema Baru di UU Pensiun, Cek Informasi Lengkapnya di Sini

Sri Mulyani prediksi 60 negara bakal krisis utang-@smindrawat-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Membuat Skema Baru UU Pensiun.

Seorang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pusat perhatian banyak pihak usai mengeluhkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbebani uang pensiun PNS, TNI dan Polri.

Lalu, Sri Mulyani menyinggung beban negara untuk membayarkan uang pensiun PNS, TNI, dan Polri mencapai lebih dari Rp2.800 triliun. Mengetahui bahwa anggota DPR dan MPR mendapat dana pensiun yang diterima seumur hidup dan bisa diwariskan kepada anak.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Sosok Jendral yang takut dengan Ferdy Sambo: Bukan fitnah

 

Tak hanya Sri Mulyani yang merasa keberatan akan hal tersebut, tetapi juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Susi Pudjiastuti mengaku merasa keberatan akan hal tersebut. 

+++++

Susi Pudjiastusi menyampaikan bahwa sistem tersebut membuat beban bagi Negara Indonesia, dan tidak ada keadilan bagi pekerja lainnya.

Padahal anggota DPR dan MPR minimal menjabat selama lima tahun. Bahkan uang pensiun itu bisa diwariskan kepada pasangan itu sudah sangat cukup tidak perlu lagi diwariskan kepada anak.

Tak hanya Menteri Keuangan dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Akan tetapi, warganet mulai membuka suara mengenai anggaran pensiunan DPR dinilai lebih membebani negara tersebut mencuat usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun pada keuangan negara.

BACA JUGA:Novel Baswedan Ibaratkan Kasus Konsorsium 303 dengan Fenomena Gunung Es

Ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

+++++

Sesuai dengan aturan tersebut, maka pensiun DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan pemberian pensiun ini berlaku seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: