Tren kendaraan dan penumpang meningkat saat akhir pekan di Pelabuhan Bakauheni
Penumpang di Pelabuha Bakauheni, Lampung Selatan. Foto Dok. ASDP--
LAMPUNG, POSTINGNEWS - Genderal Manager PT ASDP Bakauheni Suharto mengatakan layanan penumpang penyeberangan perintis dan komersial (gabungan) pada semester I Tahun 2022 mengalamai kenaikan.
"Kami mencatatkan sebanyak 3,73 juta orang atau naik sebesar 104 persen, menggunakan layanan penumpang penyeberangan perintis dan komersial (gabungan) pada semester I Tahun 2022, jika dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 1,83 juta orang," kata Suharto, Sabtu 27 Agustus 2022.
"Kendaraan roda 2 dan 3 sebanyak 1,80 juta unit atau naik 76 persen dari 1.02 juta unit," ujarnya.
"Kendaraan roda 4 atau lebih mencapai 1,95 juta unit atau naik 64 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 1 juta unit," ucapnya.
BACA JUGA:Refly Harun Ungkap Adanya Kedekatan Antara Ferdy Sambo dengan Slamet Uliandi, Ternyata...
"Kendaraan angkutan barang mencapai 1,98 juta/ton atau naik 326 persen bila dibandingkan realisasi tahun 2021 sebanyak 465.107 ton," ungkapnya
Suharto mengatakan dengan meningkatnya volume lalu lintas laut tentunya komitmen protokol kesehatan tetap menjadi concern dalam menjaga pemulihan aktivitas ekonomi.
Suharto menuturkan tahun ini merupakan tahun ketiga dari implementasi layanan e-ticketing Ferizy sejak diluncurkan pada tahun 2020.
"Layanan e-ticketing Ferizy bertujuan untuk mengatur keseimbangan antara kapasitas angkut dengan demand penumpang di setiap pelabuhan sehingga penumpang yang akan menyeberang sesuai dengan kapasitas yang ada di waktu tertentu," katanya.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Tidak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
"Selain itu, pembelian e-ticketing Ferizy telah terkoneksi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat memastikan pengguna jasa telah sesuai dengan ketentuan persyaratan menyeberang," ujarnya
"Serta dengan melakukan pembelian tiket online, pencatatan manifest terkait hak asuransi semakin akurat," jelasnya
Suharto mengatakan sejak implementasi Ferizy di Tahun 2020, ASDP telah mengatur jumlah penumpang yang datang ke pelabuhan sesuai dengan kapasitas angkut per jam dan per hari nya.
"Artinya, kendaraan dan penumpang hanya diperbolehkan masuk ke pelabuhan (check in) sesuai dengan waktu yang telah dipilih saat membeli tiket," katanya.
BACA JUGA:Viral Wajah Istri Ferdy Sambo Ditirukan untuk Konten TikTok
"Selanjutnya pengguna jasa akan naik ke kapal dengan sistem atau mekanisme first in first out (FIFO) setelah proses Check In," ujarnya
"Untuk kedepannya, kami harapkan layanan penyeberangan semakin modern atau sama dengan moda transportasi lain seperti kereta api dan pesawat udara dimana jumlah penumpang disesuaikan dengan kapasitas yang ada setiap saat," ucapnya
Suharto mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan melakukan reservasi tiket online melalui Ferizy.
"Kami akan selalu mengingatkan para pengguna jasa agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat agar perjalanan dengan kapal ferry tetap lancar, aman, nyaman, dan sehat," katanya
"Seluruh pengguna jasa dapat membeli tiket online secara mandiri di website dan aplikasi FERIZY.com atau di mitra resmi ASDP, yakni Indomaret, Alfamart, Agen BRILink, dan Agen Finpay untuk memastikan ketersediaan tiket dan memperlancar pelayanan di pelabuhan," ujarnya.
Suharto meminta kepada seluruh pengguna jasa, agar selalu mempersiapkan perjalanan jauh-jauh hari
"Dengan melakukan reservasi secara mandiri via Ferizy (tiket dapat dibeli mulai H-60) sehingga aspek keselamatan dan kenyamanan dalam perjalanan penyeberangan dapat lebih terjamin," katanya
Diketahtui, sesuai ketentuan syarat perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2022 yang berlaku sejak 11 Agustus, seluruh calon penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.
Lebih lanjut, jika calon penumpang berusia 18 tahun ke atas hanya memiliki sertifikat vaksin dosis pertama atau kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ketentuan lainnya, calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: