8 Daerah Masih Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

8 Daerah Masih  Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Daerah Masih Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022-ilustrasi-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Beberapa daerah masih ada yang menerapkan program pemutihan pajak di tahun 2022

Sebelum mengetahui daerah mana saja yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Mari simak terlebih dulu mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan.

Jadi, pemutihan pajak kendaraan ini adalah program pemerintah daerah yang tujuanan untuk menghapus denda administrasi keterlambatan bagi para wajib pajak yang terlambat bayar pajak.

Karena umumnya yang mengeluarkan kebijakan ini adalah pemerintah daerah, maka aturan maupun persyaratan pemutihan pajak kendaraan pada setiap daerah berbeda-beda, termasuk untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Lantas, daerah mana saja yang masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2022? 

Berikut beberpa daerah dengan pemutihan pajak kendaraan 2022:

1. Jawa Timur

Daerah Jawa Timur telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan motor sejak 1 April sampai 30 Juni 2022. Namun kemudian diperpanjang hingga 30 September 2022 oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur.

Pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Timur ini meliputi pemutihan denda administrasi BBNKB dan PKB. Selain itu, ada juga pembebasan BBN (bea balik nama) kedua dan seterusnya.

2. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga masih diberlakukan. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sejak 1 juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. 

Berikut ini beberapa program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat meliputi: bebas Denda PKB, bebas BBNKB II, bebas Tunggakan PKB untuk Tahun ke-5, qda diiskon pajak kendaraan motor, dan diskon BBNKB I

Adapun prgram penghapusan BBNKB II ini dapat dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan yang ingin melakukan balik nama penyerahan kedua maupun seterusnya. Sedangkan penghapusan tunggakan PKB pada tahun ke-5 ini diberikan pada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan  lebih dari 5 tahun.

3. Bali

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: