Top! 4 Inovasi Imigrasi Karawang ini, Memudahkan Masyarakat Urus Dokumen Keimigrasian
Kantor Imigrasi Karawang lakukan 4 inovasi di bidang pelayanan masyarakat||Kanimkarawang.kemenkumham.go.id
TRENDINGNEWS.ID - Untuk memudahkan dan menghindari kontak langsung dengan masyarakat di masa pandemi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berinovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
Salah satunya dengan menghadirkan empat inovasi terbaru berbasis online.
Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyebutkan, keempat layanan inovasi tersebut adalah Mika Sapatu (Ambil Paspor Hari Sabtu), Pelaporan Paspor Hilang dan Paspor Rusak (Mika Palang Pasak), Pelaporan Data Tenaga Kerja Asing (Mika Sparta) dan Pelaporan Orang Asing (Mika Semprong).
Seluruh layanan inovasi dapat diakses dengan mengunjungi laman kanimkarawang.kemenkumham.go.id.
BACA JUGA:PPKM Darurat Bisa Diperpanjang Jadi 6 Minggu, Sri Mulyani Berharap Sebaran Covid-19 Dapat Ditekan di Bawah 10 Ribu
“Yang paling kita utamakan dalam rangka memberikan kepuasana dalam masyarakat, pastinya memberikan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat, baik dari warga negara Indonesia, maupun orang asing,” ujar Winarko, Senin 12 Juli 2021.
Lebih lanjut, Winarko menjelaskan, layanan Mika Palang Pasak hadir untuk memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran antrian proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang atau paspor rusak secara online tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
“Kalau dulu pemohon bisa datang hingga tiga kali untuk menanyakan persyaratan dan hal lainnya, tapi sekarang dengan website tersebut pemohon bisa melakukan segalanya, mulai dari persyaratan, hingga menentukan tanggal pelayanan, bahkan jam nya pun bisa ditentukan," ucap Winarko.
“Dulu kita menyiapkan layanan pengambilan paspor di hari Sabtu (Mika Sapatu), karena pandemic, untuk sementara kita hentikan,” tambahnya.
BACA JUGA:Bupati Bekasi Meninggal, Luhut Minta Ridwan Kamil Lebih Proaktif Tangani Covid-19 di Bekasi
Sementara itu, Winarko menambahkan, untuk layanan Mika Sparta hadir untuk perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melakukan pelaporan data TKA setiap bulannya.
Sehingga, dengan adanya layanan tersebut, tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Karawang untuk melakukan laporan bulanan TKA.
Winarko juga menambahkan, layanan Mika Semprong hadir untuk memudahkan masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya orang asing yang diduga bermasalah atau melanggar undang-undang.
Ke depannya, Winarko berharap akan terus melakukan evaluasi dalam peningkatan pelayanan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam peningkatan pelayanan masyarakat.
BACA JUGA:Bantu Tangani Covid-19, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Permudah Izin Praktek Dokter
Sebagai informasi, Tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi. Sedangkan di tahun 2020 menerima predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: