'Perang Harga' Swab Test di Bawah HAT, BPKP: Wajar! Biar Masyakarat Punya Banyak Pilihan

'Perang Harga' Swab Test di Bawah HAT, BPKP: Wajar! Biar Masyakarat Punya Banyak Pilihan


Harga Swab Test di Bawah Tarif Pasaran? BPKP: Wajar!||bpkp.go.id

TRENDINGNEWS.ID - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) buka suara mengenai Fenomena perang harga tes swab antigen muncul di tengah publik.

BPKP menilai wajar harga swab atau tes usap antigen di bawah Harga Acuan Tertinggi (HAT) yang telah ditetapkan pemerintah.

Justru yang tidak boleh adalah harga swab di atas HAT yang telah ditentukan. Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menilai fenomena ini justru memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat yang memerlukan tes usap antigen.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menjelaskan, harga swab antigen di bawah HAT secara normatif masih diperbolehkan, yang tidak boleh justru melebihi harga acuan tertinggi.

BACA JUGA:PPKM Darurat Bisa Diperpanjang Jadi 6 Minggu, Sri Mulyani Berharap Sebaran Covid-19 Dapat Ditekan di Bawah 10 Ribu

Dengan demikian, masyarakat yang memerlukan tes usap antigen punya lebih banyak pilihan sesuai mekanisme pasar.

“Seiring berjalannya waktu, ketika salah satu komponen harga ada yang turun, maka akan membentuk ekuilibrium harga baru,” katanya, Jumat 9 Juli 2021.

Dijelaskan, struktur harga dalam harga acuan tertinggi tes usap di antaranya, biaya personel, biaya reagen, bahan habis pakai dan keuntungan.

Dengan begitu kata dia, apabila terdapat salah satu yang membentuk komponen harga berubah maka harga tes usap dapat berubah.

BACA JUGA:Bupati Bekasi Meninggal, Luhut Minta Ridwan Kamil Lebih Proaktif Tangani Covid-19 di Bekasi

Faisal menjelaskan, harga swab antigen bergantung pada komponen harga bahan baku. Dia bilang, masyarakat yang memerlukan tes swab antigen memiliki lebih banyak pilihan sesuai mekanisme pasar yang ada.

Diketahui, pada akhir tahun 2020 lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: