Berlaku Mulai 15 Agustus 2022, Ini Syarat Wajib Naik Kereta Api

Berlaku Mulai 15 Agustus 2022, Ini Syarat Wajib Naik Kereta Api

Ilustrasi kereta api-Pixabay-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuat aturan penumpang kereta api Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

Joni Martinus menyebutkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Adapun calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.

BACA JUGA:Rizky Billar Hadiahkan Rolls Royce Bekas untuk Lesty Kejora, Ayah Leslar: Maaf Ya Sayang...

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

-Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.

+++++



b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

-Usia 6 sampai 17 tahun ke atas

a) Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening covid-19.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Gelontorkan Uang Rp 300 Juta Demi Bantu Marshanda, Tapi Kok Nagita Slavina Nggak Tahu?

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

d) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

+++++



- Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

BACA JUGA:Pesulap Merah Tetap Bantah Pernyataan Roy Kiyoshi: Saya Nggak Percaya Anak Indigo!

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Penumpang pada masa transisi 15 sampai 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian 100 persen, di luar bea pesan, serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

+++++



Penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun serta melalui pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya