Kamaruddin Yakin Ferdy Sambo Sendiri yang Tembak Brigadir Yosua
Kamaruddin Simanjuntak-Instagram @kamaruddinsimanjuntaksh-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meyakini jika Irjen Pol. Ferdy Sambo yang menembak mati Brigadir J.
Penegasan ini disampaikan Kamaruddin dalam dialog di salah satu televisi swasta pada Rabu (10/8/2022), seperti dikutip dari fin.co.id.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan masih mendalami apakah Irjen Pol. Ferdy Sambo terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Kamaruddin mengatakan, ia yakin Ferdy Sambo yang menembak Brigadir Yosua setelah melihat wajah tersangka Bhara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
BACA JUGA:Mahfud MD Minta Bharada E Segera Dilindungi: Agar Dia Selamat dari Penganiayaan, Racun, atau Apapun Itu!
"Itu wajahnya polos. Selain itu, saya juga tidak yakin polisi pangkat paling rendah melakukan penembakan di rumah Kadiv Propam tanpa perintah," tegas Kamaruddin.
Ditambahkan Kamaruddin, jika Bharada E ikut menembak, maka perbuatannya masuk kategori pasal 48 dan 48 KUHP, artinya tidak asa pilihan.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga mengatakan tidak benar jika Bharada E telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua. Yang benar, kata Kamaruddin, Bharada E manyampaikan turut berduka cita.
+++++
"Tapi permintaan maaf sampai saat ini belum diterima oleh pihak keluarga atau melalui saya selaku kuasa hukum," ujarnya.
Dikatakannya lagi, Bharada E harus berbicara jujur dan berterus terang jika ingin menjadi justice collaborator.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (2022) malam mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Kapolri menyebutkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Anak Indigo Ramal 2023 Akan Muncul Satu Teknologi Dalam Bentuk Gelombang, Bisa Buat Otak Lumpuh Seketika?
Sejak Sabtu (6/8/2022) Ferdy Sambo juga telah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus
Ia menjalani pemeriksaan oleh Tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto. Dari hasil pemeriksaan itu, Tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: