Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Pengacara Pikirkan Langkah Hukum
3 Kapolda Terseret Drama Duren Tiga ---Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022), resmi mengumumkan penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Menanggapi penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Irwan Irawan selaku kuasa hukum ditemui wartawan di rumah mertua Ferdy Sambo, Jalan Bangka XI, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), mengatakan pihaknya akan memikirkan langkah-langkah hukum ke depan.
Irwan menambahkan, pihak kepolisian sebelumnya juga sempat menggeledah kediaman mertua Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Diduga Ikut Menembak Brigadir J, Kapolri: Kepolisian Masih Terus Dalami
Tidak hanya itu, dengan penjagaan ketat dari personel Brimob pihak kepolisian juga menggeledah rumah pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, Irwan ada enam item yang disita pihak kepolisian, seperti sepatu, baju, dan beberapa barang lainnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pembunuhan berencana.
+++++
Dirinya pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-