10 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Ferdy Sambo

10 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Ferdy Sambo

3 Kapolda Terseret Drama Duren Tiga ---Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Sabtu (6/8/2022) mengatakan, Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

Terkait hal ini, Dedi mengatakan Irjen Ferdy Sambo oleh Irsus Polri ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dedi menyebutkan, sebelum menetapkan Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar etik, setidaknya 10 saksi telah diperiksa oleh Irsus Polri.

BACA JUGA:Usai Ditetapkan Tersangka, Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Ditambahkan Dedi, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Selama ditempatkan di tempat khusus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

Selain memeriksa pelanggaran kode etik, Tim Khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

+++++



Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut-sebut diperiksa langsung oleh tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.

Dikutip dari fin.co.id, Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.40 WIB.

BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Tak Ada Saksi Lihat Brigadir Yosua Todong Istri Irjen Ferdy Sambo

Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, pasukan Brimob bersenjata lengkap mendatangi gedung Bareskrim Polri. Tak hanya pasukan, Brimob juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: