Beli Senpi Seharga Rp 500 Ribu, Pelaku Pencurian ini sudah Satu kali Menembak
Ilustrasi senjata api--Ilustrasi by intim news
Ilustrasi senjata api||Ilustrasi oleh intim news
POSTINGNEWS.ID - Polisi belum lama ini berhasil amankan pelaku pencurian menggunakan senjata api.
Pelaku berinisial QF (19), ia ditangkap oleh pihak kepolisian beserta beceng atau senjata api miliknya.
Menurut QF saat ditanya oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, ia membeli senjata api tersebut di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Menurut keterangan QF, ia membeli senjata api rakitan itu dari seorang yang berinisial R dengan harga Rp 500 ribu.
BACA JUGA: Makin Runyam! China Bakal Kirim Pasukan dan Tank ke Rusia Bulan Depan
Dari pengakuan QF, selama beraksi pernah membawa senjata tersebut, namun baru satu kali saja digunakan untuk menembak di kebun.
QF menjelaskan, dirinya merupakan warga Bekasi Barat dan aktivitas sehari-hari bekerjanya hanya menganggur alias tidak.
Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian berhasil melakukan QF atas kasus pencurian sepeda motor milik VR, yang terjadi pada tanggal 23 Februari 2022.
+++++
melihat hasil motor curian tersebut kemudian dijual oleh QF ke daerah Karawang, dari pihak kepolisian kepolisian menyediakan barang bukti 1 unit BPKB, STNK dan kunci motor berpelat nomor B 4073 TDZ.
Atas tindak tersebut, pelaku QF yang dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 363 ayat (1) tentang Pencurian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber