Serius Nih? Tersandung Kasus Korupsi Senilai Rp 1,6 Triliun, Pejabat Bea Cukai ini Dibui Cuma 2 Tahun?

Serius Nih? Tersandung Kasus Korupsi Senilai Rp 1,6 Triliun, Pejabat Bea Cukai ini Dibui Cuma 2 Tahun?

TRENDINGNEWS.ID - Hukuman 2 tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada 4 pejabat Bea dan Cukai atas kasus korupsi impor tekstil senilai Rp 1,6 triliun dan pihak swasta yang menyuap divonis 3 tahun penjara.

Dalam kasusnya, Irianto mengimpor tekstil lebih dari jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Irianto bekerja sama dengan Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, dan Hariyono.

Sesuai dengan pemaparan jaksa, Irianto mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran 25-30% sebelum tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (free trade zone).

Dilansir dari detikcom, Kamis (08/07/2021), hukuman yang diterima Irianto tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat (PN Jakpus). Empat pejabat bea cukai itu adalah:

BACA JUGA:Blak-Blakan! Dr. Tirta Beberkan Soal Obat Invermectin yang diklaim Ampuh Sembuhkan Covid-19, Karena Ternyata Faktanya Begini!

1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas
2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian
4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo
5. Swasta, Irianto.

"Terdakwa (Irianto, red) tidak menggunakan persetujuan impor tekstil tersebut sesuai dengan peruntukannya meskipun terdakwa mengetahui bahwa tekstil yang diimpor tersebut adalah untuk kebutuhan proses produksi sendiri untuk diolah menjadi pakaian jadi (konfeksi), akan tetapi terdakwa dengan sengaja menjual tekstil yang diimpor tersebut kepada pihak lain di Jakarta dan Bandung," demikian urai jaksa dalam dakwaannya.

Bukan hanya itu, Irianto juga mengubah data nilai harga yang tertera dalam dokumen sehingga nilai invoice lebih kecil dari yang sebenarnya, dengan tujuan agar bea masuk yang dibayarkan menjadi lebih kecil dari yang diperbolehkan. 

BACA JUGA:Terbukti Positif Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diciduk Polisi, Begini Kronologi Penangkapan Keduanya

"Dokumen invoice dan dokumen packing list tersebut kemudian dikirim kepada perusahaan pelayaran (shipping) sebagai kelengkapan untuk dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea dan Cukai Batam untuk mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Luar Daerah Pabean (SPPB LDP) di Kawasan Bebas Batam (free trade zone)," terang jaksa.

+++++

Atas perilakunya, Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, Hariyono, dan Irianto dituntut 8 tahun penjara. Sebelumnya, pada 7 April 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 4 pejabat Bea-Cukai itu. 

Sebagai infoormasi, kurun 2018 sampai 2019, kurangnya 9 pabrik tekstil tutup karena tak mampu bersaing dengan produk import yag masuk ke Indonesia. Akibatnya pabrik tekstil domestik tersebut mengalami penurunan produksi dan ribuan karyawan di PHK dan pabrik mengalami bangkrut. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: