Minta Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Tidak Berspekulasi, Polri: Nanti Ahli yang Menjelaskan

Minta Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Tidak Berspekulasi, Polri: Nanti Ahli yang Menjelaskan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo-Humas Polri-


Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo|Humas Polri|

 

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pihak kepolisian meminta agar pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak berspekulasi dalam menyampaikan informasi mengenai luka-luka pada tubuh anggota polisi itu, karena bukan keahliannya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022), mengacara hendaknya menyampaikan sesuatu sesuai dengan hukum acaranya.

Dikatakan Dedi, mengenai luka dan sebagainya yang ada di tubuh Brigadir J, nanti ahli yang akan menyampaikan. Maka dari itu, kata Dedi, pengacara jangan sampai berspekulasi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga mengharapkan agar media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi yang muncul terkait kasus Brigadir J, yang tewas dalam baku tembak antaranggota Polri di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA:Terkini! Ternyata Bukan Polisi yang Mencopot CCTV, Melainkan Sosok ini, Kamaruddin: Satu Tersangka Sudah Ngaku!

Menurut Dedi, permasalahan akan semakin keruh jika media mengutip dari sumber yang bukan ahlinya. Dedi juga memastikan jika kasus Brigadir J akan segera diungkap oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan Polri juga telah memutuskan mengenai jadwal autopsi ulang atau ekahumasi terhadap jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7/2022) pekan depan di Jambi.

Dikatakan Dedi, tim penydiik dan kedokteran forensik Polri akan berangkat ke Jambi pada Selasa (26/7), untuk segera melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.

+++++



“Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin,” kata Dedi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan pemilihan waktu pelaksanaan autopsi ulang jenazah Brigadir J telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga dan kuasa hukum yang berada di Jambi dalam pertemuan berlangsung secara virtual pada Jumat, 22 Juli 2022.

Pertemuan itu, kata dia, juga dihadiri penyidik beserta Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

Polri menindaklanjuti permintaan keluarga Brigadir J untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi guna mencari keadilan terkait kematian Brigadir J. Pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Mantan Kabareskrim Polri Sebut Kasus Tewasnya Brigadir J Sebenarnya sederhana

Laporan tersebut kini sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dan sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, pada Kamis (21/7/2022), kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pihaknya yakin bahwa luka-luka yang berada pada tubuh kliennya adalah ulah psikopat.

Kamaruddin menyebutkan, di leher ada jeratan semacam tali dan juga sayatan. Kemudian di hidung ada sayatan sampai dijahit, dan bawah mata ada beberapa sayatan, kemudian di bahu ada pengerusakan.

+++++



Lebih lanjut Kamaruddin menuturkan bahwa pada bagian perut Brigadir J telah berlubang tetapi bukan imbas senjata api. Kemudian di tangan ada semacam bolong yang diduga bukan akibat senjata api.

Kamaruddin juga menyebut ada jari yang patah. Bahkan Kamaruddin secara gamblang bilang sebagian kuku mendiang Brigadir J telah dicabut saat masih hidup.

"Kemudian Kuku-kukunya juga dicabut, saya perkirakan kuku dicabut saat masih hidup dan saya rasa ada penyiksaan," tegas Kamaruddin.

Kamaruddin turut mendesak agar orang-orang yang melakukan tindakan kejam terhadap mendiang Brigadir J dihukum.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: