Pemerintah akan Menggratiskan Biaya Persalinan, Simak Ketentuannya

Pemerintah akan Menggratiskan Biaya Persalinan, Simak Ketentuannya

ilustrasi hamil-istimewa-google


Lewat Inpres Nomor 5 2022, Pemerintah akan berlakukan program jaminan persalinan atau jampersal |ilustrasi ibu hamil|Pixabay

POSTINGNEWS.ID - Kabar gembira kembali diberikan kepada masyarkat Indonesia.

Dikabarkan pemerintah akan menggratiskan biaya persalinan.

Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal) akan menanggung biaya persalinan bagi orang miskin. 

Adapun Inpres tersebut berisi beberapa perintah kepada Menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.

BACA JUGA:Telapak Kaki Sering Kesemutan, Kenali Penyakit yang Mengintai

BACA JUGA:Niat Hati Bertemu Gadis Impian, Pemuda ini Malah jadi Korban Pengeroyokan

Bunyi Inpres tersebut, dikutip Rabu 20 Juli 2022 mengatakan Beleid itu diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Kedua, direksi BPJS Kesehatan diminta pelaksana Program Jaminan Kesehatan itu memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal tapi belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketiga, menteri dalam negeri (mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.

+++++

Dalam hal ini, mendagri juga diperintahkan untuk menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Keempat, menteri sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber