Polisi Berhasil Amankan 8 Joki SBMPTN, Pasang Tarif Rp 100 Juta hingga Rp 400 Juta

Polisi Berhasil Amankan 8 Joki SBMPTN, Pasang Tarif Rp 100 Juta hingga Rp 400 Juta

ilustrasi SMNPTN-istimewa-google

POSTINGNEWS.ID - Polisi berhasil mengamankan para pelaku yang bertindak sebagai joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) di Surabaya.

Tim Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap 8 orang yang terlupakan komplotan Joki UTBK SBMPTN.

Para komplotan tersebut diketahui mematok tarif jasa sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan,pada tahun 2020 para pelaku dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar dan 2021 69 orang dari berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp 6.000.000.000.

BACA JUGA:Apa Itu Fenomena Kemarau Basah? Berikut Penjelasan dari BMKG

8 orang komplotan tersebut berinisial MJ, RHB, MSN, ASP, MB,BS, MSME, dan RF.

Dedi menjelaskan sindikat joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing.

Para pelaku ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator, dan team master. 

+++++

Selanjutnya pengarahan tim mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta ujian.

Menurut Dedi, ketika bertanya, peserta berperan untuk memastikan kamera langsung dapat memotret soal untuk diserahkan oleh para operator. Nantinya, setelah didapatkan oleh operator, dikirimkan ke tim master guna mengerjakan soalnya.

Setelah dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan ke operator kembali untuk dibacakan melalui mikrofon yang dipakai para peserta.

Para pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 32 Ayat (2) Subsider Pasal 48 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto 55 KUHP

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait