Polisi Amankan Pelaku Pembuat Grup Facebook dan WhatsApp Berbagi Konten Pornografi Anak

Polisi Amankan Pelaku Pembuat Grup Facebook dan WhatsApp Berbagi Konten Pornografi Anak

ilustrasi konten pornografi-istimewa-google

POSTINGNEWS.ID - Polisi berhasil menguak kasus aksi pornografi terhadap anak dibawah umur.

Sebanyak 7 orang berhasil diamankan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, tujuh tersangka berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN ditangkap secara terpisah di sejumlah kota dan provinsi mulai 24 Juni 2022.

Roberto menuturkan bahwa penangkapan tujuh orang itu merupakan hasil pengembangan penangkapan FAS (27) kejahatan serupa yang diringkus di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Intip Persiapan Jonatan Christie saat akan melawan Kodai Naraoka di Singapore Open 2022

Aksi pornografi terhadap anak ini terbongkar berawal dari laporan guru sekolah dan orang tua siswa kepada Bhabinkamtibmas di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Kabupaten Bantul, pada 21 Juni 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap FAS polisi kemudian menemukan 10 grup Facebook dan WhatsApp berbagi konten pornografi dengan objek korban anak

Ke tujuh tersangka itu masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian dua grup WhatsApp dengan nama "GCBH" dan "BBV" dari 10 grup tersebut

+++++

Mereka ada yang berperan sebagai admin dan beberapa lainnya sebagai pengunggah foto atau video bermuatan pornografi dengan objek korban anak dan dewasa.

Tujuh tersangka, kata Roberto, dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: