Buntut Dugaan Pencabulan yang Dilakukan MSAT, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Buntut Dugaan Pencabulan yang Dilakukan MSAT, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah

ilustrasi-istimewa-google


ilustrasi pencabulan anak|istimewa|google

POSTINGNEWS.ID - Diberitakan sebelumnya, seorang anak kiai diduga melakukan tindak pencabulan.

Namun, beberapa waktu lalu, sang ayang mengatakan bahwa sang anak yang berinisial MSAT menjadi korban fitnah.

Sang ayah juga meminta agar polisi tidak menangkap anaknya.

Baru-baru ini, Polisi berhasil menangkap MSAT.

BACA JUGA:Akhirnya Anak Kiai Jombang Pelaku Dugaan Pencabulan Berhasil Diamankan

Polda Jawa Timur melakukan penjemputan DPO pelaku pencabulan MSAT (46) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Adapun kasus dugaan pencabulan itu bermula pada 2019 silam.

MSAT dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019), oleh korban yang berinisial NA seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

+++++

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

MSAT dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Atas kasus ini,  Kementerian Agama (Kemenag) yang mengambil tindakan cepat dengan mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang terkait kejahatan seksual.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya