Alhamdulillah! Presiden Jokowi Instruksikan Pencairan Bansos Covid Dipercepat, Terutama Selama PPKM Darurat Diberlakukan, Cek di Sini!
Ilustrasi: 5 Bansos atau bantuan sosial dari pemerintah akan dicairkan bulan Juli||istimewa
TRENDINGNEWS.ID - Alhamdulillah! Presiden Jokowi Instruksikan Pencairan Bansos Covid di Percepat, Terutama Selama PPKM Darurat Diberlakukan, Cek di Sini!
Kabar gembira, Pemerintah melalui kementerian keuangan mengumumkan bahwa setidaknya ada 5 (lima) bansos (bantuan sosial) yaitu PKH (program keluarga harapan), BPNT, BST, BLT Dana Desa, dan BPUM (BLT UMKM) akan segera cair di bulan Juli 2021.
Instruksi pencairan dana bansos langsung diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah sidang Kabinet Paripurna yang diselanggarakan pada 05 Juli 2021 kemarin dan disampaikan ke media oleh Menteri keuangan Sri Mulyani dalam keterangan persnya.
"Perlindungan sosial, ini tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk PKH dimajukan triwulan ketiga ini bisa dibayarkan di bulan Juli. Sehingga bisa membantu masyarakat," kata Sri Mulyani menyampaikan arahan Jokowi usai Sidang Kabinet Paripurna via telekonferensi
Presiden Jokowi telah menginstruksikan bahwa pencairan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dipercepat, terutama selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Sri Mulyani juga mengatakan bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) akan cair atau disalurkan minggu ini (Juli 2021).
Kategori atau golongan yang bisa mendapatkan bansos PKH Juli 2021 dan besaran jumlah atau nominal bantuannya.
- PKH ibu hamil yakni sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per bulan.
- Anak usia dini akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per bulan.
- Anak usia sekolah SD akan menerima bantuan Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu per bulan.
- Anak usia sekolah SMP menerima bantuan Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per bulan.
- Anak usia sekolah SMA akan menerima bantuan Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu per bulan.
- PKH Lansia yakni sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per bulan.
- PKH Penyandang disabilitas sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per bulan.
(BACA JUGA:Diduga, Kader Golkar Selingkuh dengan Tenaga Ahli, Bisa Ganggu Elektabilitas Ketua Umum Erlangga Hartanto?)
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH Kemensos Juli 2021, Anda dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id sekarang.
+++++
Jika belum terdaftar dan ingin mendaftar menjadi penerima bansos PKH 2021 bisa lakukan langkah-langkah berikut ini
- Keluarga/warga miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
- Kepala desa atau lurah akan menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses Muskel/des
- Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran
- Selanjutnya penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Validasi data dengan mencocokkan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: