Dituding Langgar Prokes, Ketua BEM FH UI Ditetapkan Jadi Tersangka, Dzulfian: Represif!
Dzulfian Syafrian Kritisi Soal Penetapan Ketua BEM FH UI Jadi Tersangka||Twitter @dzulfian--
Dzulfian Syafrian Kritisi Soal Penetapan Ketua BEM FH UI Jadi Tersangka||Twitter @dzulfian||
POSTINGNEWS: Kasus demo yang dilakukan Ketua BEM FH UI ternyata memasuki babak baru.
Pasca melakukan demo, Ketua BEM FH UI justru ditetapkan sebagai pelanggaran protokol kesehatan alias prokes oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, demo di Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas, sempat dilakukan teman-teman dari BEM FH UI di depan Gedung Kemendikbud, Jakarta.
Pihak kepolisian pun sempat membubarkan aksi mereka lantaran tidak mengindahkan imbauan aparat.
(BACA JUGA:Bisa Kok, Pergi ke Luar Kota di Atas Tanggal 6 Mei 2021, Tapi Aturan ini Tetap Harus Anda Patuhi!)
Bahkan dari kejadian tersebut, pihak kepolisian juga sempat menahan Ketua BEM FH UI bersama teman-temannya.
Namun tidak lama kemudian, polisi juga sudah membebaskan para peserta demo tersebut.
Sayangnya, hal itu tidak berhenti sampai di situ, karena belakangan diketahui kalau pihak kepolisian menetapkan Ketua BEM FH UI sebagai tersangka.
Hal ini pun langsung mengundang Dzulfian Syafrian, Peneliti Institut Development for Economics and Finance (INDEF) ikut berkomentar.
Komentar Dzulfian, terfokus pada penetapan Ketua BEM FH UI, Surya Yudiputra sebagai tersangka oleh polisi.
Seperti ditulis Dzulfian via akun Twitternya @dzulfian, “Ketua @BEM_FHUI yg digiring ke Mapolda kemarin telah bebas namun ditetapkan sbg tersangka dgn tuduhan melanggar prokes.”
Terkait penetapan sebagai tersangka tersebut, Dzulfian mengungkapkan bahwa teror negara terus dilakukan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: