Aliran Duit Bantuan Gerobak di Kemendag Mengarah Dugaan Korupsi, Posisi Mendag Kian Terancam
Wakil Direktur Tipikor Kombes Pol. Arief Adiharsa (kiri), Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (tengah), dan Direktur Tipikor Brigjen Pol. Cahyono Wibowo memperlihatkan barang bukti dugaan korupsi dalam ekpose di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu-Laily Rahmawaty/Antara -
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan gerobak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2018-2019.
"Ada dua laporan dalam perkara ini, jadi total nilai kontrak anggaran Rp 76 miliar," kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 9 Juni 2022.
Penyidikan kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang dirugikan karena tidak mendapat bantuan gerobak tersebut.
BACA JUGA:Ternyata ini Resep Jitu Shin Tae-yong Hingga Timnas Indonesia Bisa Benamkan Kuwait
"Kasus ini sangat menarik karena kami melihat tujuannya itu mulia, untuk perekonomian di pasar kecil pedagang bakso; tapi faktanya ada pengaduan masyarakat, makanya kami dalami, buka seluas-luasnya yang sebenar-benarnya," kata Cahyono.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran hingga status perkara dinaikkan ke penyidikan pada 16 Mei, dengan total sebanyak 20 orang diperiksa.
"Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pihak guna mendalami fakta-fakta terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP," tambahnya.
+++++
Dia menjelaskan pengadaan gerobak untuk Tahun Anggaran 2018 nilainya sebesar Rp49 miliar, yang ditujukan untuk 7.200 unit gerobak dengan harga satuan gerobak sekitar Rp 7 juta. Sedangkan pengadaan gerobak tahun 2019 sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan gerobak Rp 8,6 juta.
BACA JUGA:Ribuan Personel Gabungan Amankan Wakatobi, Ada Apa?
Total ada 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh Pemerintah secara gratis untuk disalurkan kepada para pelaku usaha.
Penyidik telah menyita sejumlah gerobak yang belum dikirimkan ke pelaku UMKM sebagai barang bukti, karena terhadap gerobak itu belum dilakukan pembayaran. Namun, faktanya terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100 persen.
Selain itu, penyidik juga menemukan penurunan kualitas gerobak sebagaimana yang dicatatkan oleh Kementerian.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-