Pakar Hukum Sebut Abdul Qadir Hasan Bisa Dipidanakan, Agus Surono: Dapat Menerbitkan Keonaran Rakyat!
--
NGAWI, POSTINGNEWS.ID - Abdul Qadir Hasan Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin yang ditangkap Polda Metro Jaya di Lampung disebut bisa dipidanakan.
Pakar hukum dari Universitas Pancasila, Agus Surono menyebut bahwa Abdul Qaadir bisa dipidanakan karena sempat mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin
Beberapa waktu lalu, Abdul Qadir Hasan Baraja sempat mengisi ceramah di acara haflah PPUI Bekasi.
BACA JUGA:VIRAL! Sebuah Kafe di Kawasan Jakarta Diduga Menjadi Tempat Berkumpul LGBT, Warganet Ikut Geram
BACA JUGA:Unik! Ibu-ibu Ikut Lomba Hamil, Perut yang Paling Besar Dia Pemenangnya
Video ceramahnya kemudian diunggah di media sosial hingga akhirnya menjadi viral dan mendapat banyak tanggapan.
Ceramah dari Abdul Qadir itu sendiri diunggah dengan judul "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah".
+++++
Menurut Agus Surono, saat mengisi ceramah itu, Abdul Qadir mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin dan dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan (menciptakan) keonaran dikalangan rakyat," ujar guru besar Ilmu Hukum itu.
Selain itu, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
BACA JUGA:VIRAL! Sebuah Kafe di Kawasan Jakarta Diduga Menjadi Tempat Berkumpul LGBT, Warganet Ikut Geram
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber