Kasus Harian Covid-19 Tembus di Angka 21 Ribuan, PPKM Mikro Darurat Diberlakukan Mulai 2-20 Juli 2021, ini Aturannya
Kasus positif Covid-19 harian tembus 21 ribuan, PPKM Mikro diterapkan 2-20 Juli 2021||Ilustrasi by Pixabay
TRENDINGNEWS.ID - Pandemi covid-19 masih belum berakhir, bahkan kian tidak terkendali.
Dari hari ke hari, data harian menunjukkan grafik peningkatan yang cukup signifikan dan cukup mengkhawatirkan.
Data harian pada Rabu, 30 Juni 2021 malah bisa dibilang memecahkan rekor tertinggi kasus positif covid-19.
Hal itu terungkap dalam unggahan Instagram Kementrian Kesehatan atau Kemenkes RI, positif atau konfirmasi corona di Indonesia bertambah lebih dari 21 ribu kasus pada hari Rabu 30 Juni 2021.
(BACA JUGA:Mardani Ali Sera Dukung Kritikan BEM UI Soal Meme 'The King of Lip Service' pada Presiden Jokowi: ini Bagian dari Cinta Negeri!)
Lebih tepatnya, penambahan kasus corona hari ini berada di angka 21.807 kasus.
Alhasil, dengan penambahan ini, total kumulatif kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 2.178.272 kasus. Sementara itu, kasus aktif COVID-19 hari ini bertambah menjadi 239.368.
Namun, pemerintah juga melaporkan jumlah pasien Corona yang dinyatakan sembuh. Hari ini, terdapat tambahan 10.807 pasien yang dinyatakan sembuh dari Corona. Total pasien Corona yang dinyatakan sembuh hingga saat ini berjumlah 1.880.413.
Sementara untuk pasien covid-19 yang meninggal dunia mencapai 467 orang per hari ini. Jumlah pasien COVID-19 di Indonesia yang meninggal dunia sebanyak 58.491 orang.
(BACA JUGA:Kerjakan 'PR' Bangun Herd Immunity dari Presiden Jokowi, Anies Genjot Target Vaksin di Jakarta: Alhamdulillah Per Hari Sudah 120 Ribu)
Menyikapi kian masifnya sebaran covid-19, Pemerintah pun berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 2-20 Juli 2021 lantaran kasus infeksi Covid-19 di Indonesia masih belum terkendali.
PPKM Darurat akan membuat para pekerja di sektor non-esensial untuk bekerja dari rumah seluruhnya dan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Tak hanya itu, restoran juga hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, pada Senin 28 Juni 2021.
(BACA JUGA:Kerjakan 'PR' Bangun Herd Immunity dari Presiden Jokowi, Anies Genjot Target Vaksin di Jakarta: Alhamdulillah Per Hari Sudah 120 Ribu)
Lebih lanjut, ia meminta kepada seluruh petugas di lapangan agar dapat membantu pengawasan penerapan aturan PPKM mikro dengan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi.
"Pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” tegasnya.
Ganip juga mengimbau masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19. Apabila tidak ada kebutuhan mendesak, warga diimbau untuk tetap berada di rumah. *
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: