Tanggapi Soal HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Rocky Gerung Sebut Habib Rizieq, Munarman dan FPI Sudah Jadi Target?
Rocky Gerung tanggapi vonis 4 tahun penjara buat Habib Rizieq||Instagram @Rocky.GerungOfficial
TRENDINGNEWS.ID - Vonis 4 tahun penjara yang diberikan kepada Habib Rizieq, masih mengundang polemik dan komentar publik.
Salah satunya, dilontarkan pengamat politik Rocky Gerung yang mengatakan bahwa vonis Habib Rizieq itu memang sudah jadi target.
Namun, Rocky tidak mendetailkan maksud dari target tersebut, apakah ada skenario tersendiri terkait kasus mantan pemimpin Fron Pembela Islam atau FPI tersebut.
Sebaliknya, Rocky juga menyinggung-nyinggung nama Munarman yang juga menurutnya masuk dalam target.
(BACA JUGA:Kapan Covid-19 Berakhir? Budi Gunadi Sadikin: Target Saya Adalah Vaksinasinya Secepat Mungkin, Tahun ini Selesai! )
Seperti disampaikan dalam akun Youtubenya: Rocky Gerung Official yang berjudul Vonis Habib Rizieq 4 Tahun, Hakim Bisa Kenal Pasal Picu Keonaran! pada Jumat 25 Juni 2021, “Dari awal (Habib Rizieq) memang ditarget, satu paket dengan Munarman, dengan FPI.”
Selanjutnya, ia menjelaskan soal alasan keonaran yang menjadi delik dalam kasus Habib Rizieq. Menurut Rocky, alasan tersebut merupakan alasan yang dipakai penguasa sejak zaman Orde Baru.
Tapi anehnya, masih kata Rocky, yang merasa resah bukan publik tetapi penguasa itu sendiri.
“Semua peristiwa juga bisa membuat keonaran publik, tapi bukan itu yang masuk delik keonaran. Ini juga gagal paham kekuasaan,” tegasnya.
(BACA JUGA:Miris! Pasien Covid-19 di Bekasi Membeludak Sampai ke Parkiran, Video RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Viral di Medsos)
Di satu sisi, Rocky justru memuji sikap Habib Rizieq yang tegas langsung menyatakan banding tanpa pikir panjang lebih dulu ketimbang grasi.
Menurutnya, sikap yang diambil Rizieq tersebut, sudah tepat dengan publik yang menyaksikan langsung jalannya sidang.
“Publik di luar juga ingin bilang banding,” katanya.
+++++
Pasal Penyebaran Hoaks
Hasil sidang, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis 24 Juni 2021.
Seperti dibacakan hakim ketua Khadwanto dalam surat putusannya di PN Jakarta Timur, "Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran."
Tuduhannya, HRS dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Memang, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni enam tahun penjara.
(BACA JUGA:Ngeri! Kelompok Teroris KKB Kembali Tembak 5 Warga Sipil: 1 Kepala Suku Pinki dan 4 Pekerja Bangunan Asal Sangir!)
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," tutup hakim. *
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Share
-