Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Bima Arya Sugiarto Jadi Perhatian Pendukung HRS: Semoga Kau Dapat Balasan Setimpal!

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Bima Arya Sugiarto Jadi Perhatian Pendukung HRS: Semoga Kau Dapat Balasan Setimpal!


Pasca Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Bima Arya Jadi Perhatian Netizen||Instagram @bimaaryasugiarto

TRENDINGNEWS.ID - Pasca diputuskan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab, para pendungkungnya pun ikut bereaksi.

Reaksi para simpatisan Habib Rizieq justu meluapkan kekesalannya bukan pada PN Jaktim, melainkan pada Wali Kota Bogor: Bima Arya Sugiarto.

Netizen yang juga 'para pencinta' HRS ini langsung menyerbu akun medsos milik Bima Arya dan menyampaikan beragam komentar.

“Kau tidak akan pernah tidur nyenyak atas apa yang pernah kau lakukan ini. Demi Allah kau tak akan pernah tidur nyenyak @BimaAryaS," tulis netizen.

(BACA JUGA:Bima Arya Sugiarto Akun Instagramnya Kedapatan Like Foto Seksi, Netizen: Wajar Toh, Berarti Kang Bima Pejantan Tangguh!)

"Bangga kau di dunia @BimaAryaS tapi kau tak bisa lari dari hukum Allah. Vonis HRS 4 tahun. Seluruh umat mendoakan semoga kau dapat balasan setimpal. Amiin," tambah netizen lainnya.

Tak hanya itu, politikus Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya pun ikut bersuara.

"Puas dong @BimaAryaS. Tak perlu ditanyakan lagi lah Mas @EdiMahaMG," cuitnya menjawab warganet.

Kamis, 24 Juni 2021 telah diputuskan vonis 4 tahun penjara pada mantan pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab, terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor.

(BACA JUGA:Mengejutkan! Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Titipkan 2 Pesan Mendalam ini Buat Hakim dan Pengacaranya!)

Wali Kota Bogor Bima Arya langsung 'diserang' warganet karena dirinya dianggap ikut berperan dalam proses pengadilan HRS.

Pasalnya, Bima Arya juga pernah menjadi saksi dalam kasus tersebut dan dianggap menjadi salah satu yang memberatkan hukuman terhadap Rizieq dalam keterangannya di persidangan.
 
Ditambah, Bima Arya juga lah yang melaporkan HRS dalam kasus tersebut yang akhirnya ikut menyeret Direktur RS Ummi Bogor.

Sebelumnya, Bima Arya dalam kesaksiannya pernah menyatakan bahwa persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq itu tidak akan terjadi seandainya sejak awal pihak RS Ummi kooperatif.

(BACA JUGA:Wacana Penerapan Tarif Parkir Tinggi di DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria: Agar Masyarakat Beralih ke Transportasi Massal! )

"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," demikian petikan kesaksian Bima Arya Rabu, 14 April 2021 yang lalu.

Selain itu, Bima Arya juga mengatakan bahwa waktu itu Rizieq harus melakukan tes swab yang harus difasilitasi pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor. Namun, Rizieq menolak dan memilih melakukannya secara mandiri.

Alhasil, netizen pun menumpahkan amarahnya kepada Wali Kota Bogor tersebut setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara.

+++++

Sebarkan Berita Bohong

Kamis lalu, 24 Juni 2021 sudah diputuskan, bahwa Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
 
Seperti dibacakan hakim ketua Khadwanto dalam putusannya, "Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad RizieqShihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran."
 
Habib Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni enam tahun penjara.

(BACA JUGA:Selain Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia, Beberapa Negara ini juga ikut 'Dicekal' untuk Sementara)
 
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim. *

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya