Mengejutkan! Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Titipkan 2 Pesan Mendalam ini Buat Hakim dan Pengacaranya!
Habib Rizieq tidak terima divonis 4 tahun penjara, titipkan 2 pesan bermakna mendalam ini||Twitter @RosidinBrawija3
TRENDINGNEWS.ID - Ada 2 hal yang menarik perharian publik, setelah vonis ditetapkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada Habib Rizieq Shihab.
Pasca divonis penjara selama 4 tahun untuk kasus swab test di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq menitipkan 2 pesan.
Pertama, pesan yang disampaikan HRS untuk majelis hakim dan yang kedua adalah pesan untuk tim pengacaranya.
Pesan tersebut disampaikan pasca sidang vonis HRS yang dibacakan Majelis Hakim, pada Kamis 24 Juni 2021.
(BACA JUGA:Wacana Penerapan Tarif Parkir Tinggi di DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria: Agar Masyarakat Beralih ke Transportasi Massal! )
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI itu dinyatakan bersalah karena dianggap telah berbohong terkait kasus hasil test swab tersebut, sehingga menimbulkan keonaran.
Hal itu, tentu membuat HRS masih belum bisa terima atas putusan vonis 4 tahun penjara.
Makanya, sesaat setelah sidang berakhir Habib Rizieq menghampiri hakim satu per satu dan menyalaminya.
"Terima kasih majelis hakim. Insyaallah kita akan ketemu di pengadilan akhirat. Assalamualaikum," kata Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.
(BACA JUGA:Selain Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia, Beberapa Negara ini juga ikut 'Dicekal' untuk Sementara)
"Waalaikumsalam," jawab hakim.
Kemudian, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berjalan menuju meja kuasa hukumnya meminta mengajukan banding atas putusan hakim.
"Lawan terus. Sampai banding, lawan terus," ujar Habib Rizieq.
Hal itu pun menjadi perhatian publik, karena putusan tersebut dianggap masih tidak adil buat HRS.
+++++
Menyebarkan Berita Bohong
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis 24 Juni 2021.
Seperti dibacakan hakim ketua Khadwanto, "Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran."
Tuduhannya, Habib Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni enam tahun penjara.
(BACA JUGA:Terjawab! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Beberapa Pasal ini jadi Sorotan Netizen, Kenapa ya?)
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.
Dalam sidang, hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks. Sebab, Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat.
Padahal, lanjut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru diantigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19.
(BACA JUGA:Ketua PA 212, Slamet Ma'arif Sebut JPU Harus Tanggung Jawab Jika Pendukung HRS Datang dan Berkerumun, Kok Bisa?)
"Kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat.
"Karena Terdakwa probable COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19.
"Namun Terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong," ungkap hakim. *
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: