Terjawab! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Beberapa Pasal ini jadi Sorotan Netizen, Kenapa ya?
Habib Rizieq Shihab dituntut 4 tahun penjara, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU||FPI
Trendingnews.Id - Terjawab! Setelah menjalani proses persidangan cukup panjang, akhirnya Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara.
Vonis Habib Rizieq ini imbas dari menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Putusan vonis Mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.
(BACA JUGA:Ketua PA 212, Slamet Ma'arif Sebut JPU Harus Tanggung Jawab Jika Pendukung HRS Datang dan Berkerumun, Kok Bisa?)
Habib Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.
Dalam sidang, hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong (hoaks). Sebab, Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat.
(BACA JUGA:Rossa Pernah 'Kehilangan Uang Rp 1 Miliar', Pasca Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Kondisi Terakhirnya!)
Padahal, lanjut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru diantigen.
Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19, kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19 namun Terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong," ungkap hakim.
+++++
"Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan Terdakwa sebagai pembanding RS Ummi tidak ada relevansinya karena berbeda, menimbang dengan demikian unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi," tegas hakim.
(BACA JUGA:Perketat PPKM Mikro di DKI Jakarta, Anies Baswedan Minta Semua Kantor Terapkan WFH 75 Persen, Covid-19 Makin Tinggi!)
Selain itu, hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Menimbang dari fakta tersebut dari pernyataan terdakwa, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat timbul kegaduhan khususnya media sosial menjadi gaduh dengan pemberitaan sebelum perawatan serta sesudah perawatan, serta ada demo dari Forum Masyarakat Pajajaran Bersatu serta ada berita terdakwa kabur dari rumah sakit.
Menimbang Terdakwa saat menyebarkan video itu seharusnya menyadari, yaitu merupakan keonaran, terlebih lagi Terdakwa tokoh besar dan mempunyai simpatisan sehingga sudah barang tentu menjadi sorotan masyarakat. Majelis hakim berkeyakinan apa yang dilakukan Terdakwa masuk dalam kategori sengaja dengan kemungkinan, menimbang unsur membuat keonaran masyarakat telah terpenuhi," ujar hakim. *
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: