Aturan Baru KAI: Penumpang Usia 6-17 Tahun Tak Perlu Antigen

Aturan Baru KAI: Penumpang Usia 6-17 Tahun Tak Perlu Antigen

Penumpang Rute KRL Bogor dan Bekasi -ilustrasi-Berbagai sumber


penumpang kereta api usia 6-17 tak perlu tunjukan antigen||

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) ata PT KAI menetapkan aturan terbaru untuk penumpang kereta api usia 6-17 tahun. 

Penumpang kelompok usia tersebut tak perlu menunjukkan hasil Antigen atau PCR jika sudah melakukan vaksinasi dua dosis. Aturan ini berlaku mulai 20 April 2022.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Rabu 20 April 2022.

BACA JUGA:Jasa Marga Buka Lowongan Kerja, Kirim Lamaran Sebelum 25 April 2022

Sementara untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

+++++

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:

- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

- Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: