Merasa Tidak Adil, Habib Rizieq Singgung Soal Kerumunan di Gerai McDonalds Gegara BTS Meal, Kenapa Tidak Diproses Hukum
Habib Rizieq singgung soal kerumunan di gerai McDonalds gegara menu barunya BTS Meal, namun tidak diproses hukum||Twitter @RosidinBrawija3
Trendingnews.Id - Tak terima atas tuntutan-tuntutan yang diterimanya, Habib Rizieq Shihab atau HRS langsung mengkritisi kasus BTS Meal.
Pasalnya, menurut mantan pemimpin Front Pembela Islam atau FPI tersebut pada kasus yang dilakukan McDonalds juga hampir mirip, yakni memicu kerumunan.
Bahkan kerumunan terjadi di berbagai gerai restoran siap saji tersebut juga sama-sama terindikasi melanggar prokes.
Menyikapi hal tersebut, HRS merasa ketidakadilan justru terjadi pada dirinya yang justru harus dihukum penjara.
(BACA JUGA:Siap Dukung Anies Maju ke Pilpres 2024, Ketua PA 212 Sebut Karena Umat Kecewa Prabowo Subianto, Begini Alasannya!)
"Saya nyatakan di sini: Pantas saja JPU tidak pernah merasa bersalah, bahkan selalu merasa benar dan paling benar saat melakukan diskriminasi hukum dengan kriminalisasi pasien dan dokter dalam kasus Pelanggaran Prokes RS Ummi.
Sementara ribuan kasus pelanggaran prokes yang lain cukup didialogkan dan dimediasikan serta dimaafkan dengan Alasan-Alasan tersebut.
Pertanyaannya: Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf yang bagimanakah bagi Presiden dan Menteri serta Gubernur yang berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana?" kata Habib Rizieq di PN Jaktim, pada Kamis 17 Juni 2021.
Kemudian, Rizieq menanyakan kenapa pelanggaran protokol kesehatan di gerai McDonald's tidak diproses pidana seperti dirinya tapi malah cukup diselesaikan dengan mediasi.
(BACA JUGA:Annisa Pohan Heran Soal Rencana Pembongkaran Jalur Sepeda Permanen di Jl. Jenderal Sudirman-Thamrin: Ada Apa Sih, ini? )
"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagimanakah bagi gerai-gerai Mc Donald yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana? Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan," ulang Rizieq.
"Sementara bagi RS Ummi yang telah berjasa membantu ribuan pasien COVID, bahkan pemerintah berutang miliaran rupiah kepada RS Ummi selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS Ummi sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan.
Sehingga, pasien dan dokter serta rumah sakit dikriminalisasi, karena dianggap tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf maupun alasan restorative justice, sehingga tidak perlu lagi ada dialog dan mediasi serta tidak boleh dimaafkan," bebernya panjang lebar.
+++++
Alasan Pemberat Rizieq
Habib Rizieq Shihab sebelumnya diputuskan untuk dituntut 6 tahun penjara dalam kasus tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Putusan itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu.
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 3 Juni 2021.
Dalam keputusan tuntutan tersebut, jaksa mencantumkan salah satu alasan pemberat, antara lain Rizieq sudah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali.
(BACA JUGA:Terang-Terangan, Presiden Jokowi Tolak Menjabat Selama 3 Periode, Karena ada Hal yang Lebih Penting untuk Dikerjakan? )
Kemudian juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah Covid-19. Selain itu, Rizieq dinilai berlaku tidak sopan dalam persidangan. *
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Share
-