Pasca 'Keep Silent', Akhirnya KH Ma'ruf Amin Langsung Bawa Kabar Gembira dan 'Colek' Pengusaha Soal THR, Begini Kata Wapres...

Pasca 'Keep Silent', Akhirnya KH Ma'ruf Amin Langsung Bawa Kabar Gembira dan 'Colek' Pengusaha Soal THR, Begini Kata Wapres...

Wapres Maruf Amin --Instagram KH Ma'ruf Amin

BACA JUGA:Selangkah Lagi, Bali United Rengkuh Juara, Selanjutnya Siapa Terdegradasi?

"Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah," ucapnya.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

"Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut," pungkasnya.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya