Kelanjutan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Sudah Kami Hentikan, Karena Alasan ini!
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan, kasus penembakan laskar FPI sudah dihentikan||PMJNews
Trendingnews.Id - Kasus penembakan 6 laskar FPI setelah sempat mereda beberapa waktu ke belakang, kini kembali dipertanyakan publik.
Terutama kelanjutan penyelidikan insiden kasus tersebut, dipertanyakan publik lantaran seolah hal menguap begitu saja.
Salah satu yang dipertanyakan adalah: apakah kasus itu sudah ada titik terang atau kesimpulan akhir kasus tersebut.
Hal ini pun terjawab lewat pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dihentikan.
(BACA JUGA:PTM Terbatas Akan Dimulai Juli 2021, Puan Maharani Kasih Masukan Agar Sekolah di Luar Ruangan dan Harus Ijin Orang Tua! )
Keterangan tersebut sekaligus sebagai penegasan yang disampaikan Kapolri selesai gelar perkara, pada Rabu 16 Juni 2021.
Kasus penembakan 6 laskar FPI ini, seperti diketahui sempat disebut-sebut masuk dalam kategori unlawfull killing.
Seperti dibilang Kapolri Listyo Sigit Prabowo, “Perkara penyerangan FPI di KM 50, saat itu sudah kita hentikan karena meninggal,” terang Kapolri saat rapat dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu 16 Juni 2021.
Bahkan, ia juga menyampaikan komitmen Polri untuk menyelesaikan secepat mungkin kasus-kasus yang menyita perhatian publik.
(BACA JUGA:UU ITE Kerap Dijadikan Pasal Karet untuk Membungkam Kritik, Mahfud MD: Pemerinah Akan Revisi 4 Pasal Lama dan Tambah 1 Pasal )
“Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik,” tambah Kapolri.
Tak hanya itu, Listyo juga menyinggung kasus lain yang juga menjadi perhatian masyarakat yakni pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
“Tiga pelanggaran protokol kesehatan, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit UMMI,” beber Kapolri.
+++++
Sementara, terkait perkara unlafwul killing dalam penembakan laskar FPI, Kapolri memastikan masih dalam proses pelengkapan berkas-berkas.
(BACA JUGA:Akhirnya Lupin Season 2 Tayang di Netflix Senin 14 Juni 2021, Langsung Jadi Trending, Motor Assane Diop Bikin Penasaran)
“Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjukan P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan,” ujar Kapolri.
Beberapa waktu lalu, sempat mencuat, TP3 mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil temuan mereka, kasus pembunuhan 6 laskar FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
Bahkan, mereka juga mendesak Pemerintah, dengan dukungan lembaga-lembaga terkait, untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai ketentuan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Apakah keadilan ini akan ditegakkan di negeri ini? Wallahu a’lam bisshawab. Tugas kita adalah menyampaikan.
(BACA JUGA:RIP: Markis Kido di Usia Ke-36 Tahun, Pebulutangkis Andalan Indonesia, Yuni Kartika Turut Sampaikan Pesan Belasungkawa)
Jika ada kezaliman, kita tidak boleh diam saja,” ungkap Amien Rais, dikutip Trendingnews.Id dari di unggahan akun Instagram @amienraisofficial, Rabu, 10 Maret 2021 lalu.
Hal itu sempat ditanggapi Menkopolhukam Mahfud MD dan sekaligus menegaskan, jika memang ada pelanggaran HAM berat terhadap 6 laskar FPI, TP3 diminta menyerahkan bukti.
“Saya katakan, Pemerintah terbuka. Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu? Mana? Sampaikan sekarang, atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden,” ujarnya via kanal Youtube Sekretariat Presiden. *
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Share
-