Gagal Jadi 'Raja' di KTP? PN Solo Tolak Permohonan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Pakoe Boewono XIV
Putra Mahkota Keraton Solo-Ilustrasi-Istimewa
POSTINGNEWS.ID --- Upaya Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya untuk meresmikan gelar rajanya ke dalam dokumen kenegaraan (KTP) harus menemui jalan buntu.
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara resmi menolak permohonan putra Pakoe Boewono XIII tersebut untuk mengganti namanya menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV.
Putusan ini menjadi babak baru dalam dinamika Keraton Kasunanan Surakarta, menegaskan bahwa legitimasi gelar adat tidak serta merta bisa langsung dikonversi menjadi identitas sipil tanpa prosedur yang ketat.
Berikut 3 fakta hukum di balik penolakan pengadilan tersebut:
BACA JUGA:Purbaya vs Mangkubumi, Suksesi Keraton Solo Mirip Episode Baru Game of Thrones
1. Ingin Ubah KTP dan Tanda Tangan
Permohonan ini bukan sekadar ganti nama biasa. Dalam berkas perkara nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt yang didaftarkan pada 19 November 2025, KGPH Purbaya memohon agar negara mengakui identitas barunya secara total.
Ia meminta pengadilan memerintahkan Disdukcapil Surakarta untuk:
Mengganti nama di KTP dari KGPH Puruboyo menjadi S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIV.
Memperbarui spesimen tanda tangan resmi pada dokumen kependudukannya.
Langkah ini dinilai publik sebagai upaya memperkuat legitimasi suksesi takhta secara hukum negara.
BACA JUGA:Belum Ada Raja Baru, Keraton Solo Jadi Ajang Klaim Takhta Dua Bersaudara
2. Vonis Hakim: Tidak Dapat Diterima (N.O)
Setelah proses persidangan, Hakim Tunggal Agung Wicaksono menjatuhkan putusan pada Kamis (11/12) lalu. Amar putusannya berbunyi:
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)."
Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan putusan tersebut pada Jumat (12/12). Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) biasanya menandakan adanya cacat formil dalam permohonan, sehingga pokok perkara (ganti nama) belum atau tidak bisa diperiksa lebih lanjut oleh hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News