Purbaya Benar, Restitusi Pajak Naik Hingga Capai 340 Triliun
Purbaya Yudhi Sadewa 1200-@pyudhisadewa-Instagram
POSTINGNEWS.ID — Direktorat Jenderal Pajak menyebut kenaikan restitusi membuat penerimaan Pajak neto tertekan.
Restitusi tercatat naik 36,4% hingga mencapai Rp 340,52 triliun pada laporan Oktober 2025 lalu.
Kondisi ini membuat penerimaan pajak neto menurun meski pertumbuhan bruto tetap mencatatkan hasil positif.
"Sampai dengan Oktober 2025, restitusi melonjak sampai dengan 36,4% sehingga walau penerimaan pajak bruto mengalami positif, penerimaan pajak neto masih negatif," kata Bimo.
BACA JUGA:Malaysia Tiru Indonesia Batasi Anak-anak Mengakses Medsos
Kenaikan restitusi disebut memberikan ruang lebih besar bagi dunia usaha karena dana kembali ke masyarakat.
Peningkatan tertinggi terjadi pada PPh Badan yang melonjak 80% hingga mencapai nilai Rp 93,8 triliun.
Akibatnya, neto PPh Badan justru turun 9,6% menjadi Rp 237,56 triliun dalam laporan terbaru DJP.
Jenis pajak lainnya juga mencatat kenaikan restitusi 65,7% hingga mencapai Rp 7,87 triliun sepanjang tahun.
BACA JUGA:Purbaya Guyur Bank Rp 76 Triliun, Tapi Dunia Usaha Masih Betah Nge-rem
Sementara itu, restitusi PPN Dalam Negeri turut tumbuh 23,9% yang memperlihatkan tekanan serupa pada neto.
DJP menilai dinamika ini normal selama pemulihan ekonomi berjalan dan aktivitas usaha terus meningkat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News