Malaysia Tiru Indonesia Batasi Anak-anak Mengakses Medsos
Ilustrasi animasi seseorang bermain media sosial--Freepik
POSTINGNEWS.ID - Pemerintah banyak negara kini meninjau ulang akses media sosial bagi anak di bawah umur demi menekan risiko dunia digital.
Australia menjadi negara pertama yang secara tegas melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform medsos sejak aturan efektif berjalan.
Kebijakan itu berlaku otomatis setelah masa transisi satu tahun yang disiapkan untuk penegakan dan adaptasi teknis.
BACA JUGA:Coba Palak Sopir Truk, Dua Pengangguran Digondol Polisi
Indonesia mengikuti langkah serupa lewat PP Tunas yang dirilis Komdigi pada Maret 2025 untuk mengatur layanan digital anak.
Komdigi menyebut aturan baru ini baru akan berjalan penuh pada 2026 setelah seluruh platform menerapkan kontrol usianya.
PP Tunas membagi kategori usia 13–18 tahun guna menyesuaikan batas penggunaan berdasarkan tingkat risiko yang disusun pemerintah.
BACA JUGA:FPI: Reuni 212 Tahun Ini Lebih Ramah Pegawai Kantoran, Mulai Magrib Tanpa Cek KTP
Pemetaan risiko dilakukan rinci termasuk penentuan kelompok usia di bawah 13 tahun yang dianggap paling rentan secara digital.
Amerika Serikat dan Malaysia turut menyusun kebijakan baru, dengan Malaysia menargetkan pelarangan anak di bawah 16 tahun tahun depan.
"Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna," ujarnya.
Perusahaan teknologi global kini diawasi lebih ketat karena dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak semakin menjadi isu internasional.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News