Polisi Dilarang Duduk di Jabatan Sipil, DPR: Lah, Mereka Kan Institusi Sipil
DPR menyoroti putusan MK soal larangan polisi aktif duduki jabatan sipil, menyebut Polri adalah institusi sipil sehingga mestinya tak jadi masalah.-Foto: Dok. DPR RI-
JAKARTA, PostingNews.id — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menutup rapat jalan bagi polisi aktif untuk duduk di jabatan sipil tampaknya tidak membuat semua pihak bertepuk tangan. Di Kompleks DPR, anggota Komisi III Nasir Djamil justru hadir dengan nada yang terasa seperti ingin membela ruang gerak Polri yang selama ini memang kerap masuk ke posisi-posisi strategis di luar institusinya.
Ia mengawali dengan mengakui bahwa putusan MK memang sesuai semangat UU Kepolisian. Namun Nasir dengan cepat mengingatkan bahwa di dalam UU yang sama ditegaskan pula identitas Polri sebagai institusi non-kombatan. Dengan logika itu, penempatan polisi aktif di lembaga sipil menurutnya bukan sesuatu yang perlu dipandang sebagai penyimpangan.
“Polisi institusi sipil, jadi sebetulnya jika ada anggota kepolisian yang di tempatkan di lembaga sipil itu sesuatu yang tidak bertentangan,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Kamis, 13 November 2025.
Ia menambahkan, penempatan itu tentu bukan asal tunjuk. Menurutnya, anggota Polri yang menduduki jabatan sipil sudah melalui penilaian tentang kompetensi dan kapasitasnya. Di titik ini, terdengar jelas bahwa Nasir tidak sepenuhnya setuju dengan pembatasan total yang ditegaskan MK.
BACA JUGA:Ribka Diseret ke Polisi, Dokumen Kedubes AS Justru Ungkap Catatan Kelam Soeharto
Meski begitu, ia tetap mengucapkan formula wajib setiap kali lembaga tinggi negara mengetuk palu putusan. “Bahwa kami menghormati putusan Mahkamah, ya. Tetapi, saya berpendapat jika itu sebetulnya tidak salah,” ujarnya, mencoba berdiri di antara dua kutub tanpa kehilangan posisi.
Di sisi lain, MK justru menegaskan bahwa frasa bermasalah dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri membuka ruang multitafsir. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa aturan di batang tubuh UU dengan tegas menyebut anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Ia bahkan menyandarkan pendapatnya pada ketentuan TAP MPR yang mengatur hal serupa. “Rumusan tersebut bersifat expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir lain,” kata Ridwan.
Namun putusan ini tidak sepenuhnya bulat. Arsul Sani tampil dengan pertimbangan hukum berbeda, sementara Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah secara terang-terangan menilai persoalan yang dibawa para pemohon bukan perkara konstitusionalitas norma, melainkan murni masalah implementasi. Dalam pendapat berbedanya, keduanya menulis bahwa permohonan seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo Tantang Prabowo Selamatkan Pejuang Ijazah
Di tengah perdebatan ini, Nasir berdiri sebagai suara yang tampak lebih resah terhadap hilangnya ruang penugasan bagi Polri. Sebuah posisi yang membuat diskusi tentang batas sipil-militer kembali terasa panjang dan berlapis, bahkan setelah MK mengetuk palu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News