Nusron Wahid Bicara Akar Sengketa Lahan Jusuf Kalla vs GMTD
Nusron Wahid-Partai Golkar-partaigolkar.com
POSTINGNEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan akar masalah sengketa tanah 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar.
Kasus itu melibatkan PT Hadji Kalla milik Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, persoalan ini bukan baru muncul sekarang, melainkan warisan lama.
“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an,” katanya, Selasa (11/11/2025).
Nusron mengungkap, lahan tersebut memiliki dua dasar hukum yang berbeda: HGB atas nama PT Hadji Kalla dan HPL atas nama PT GMTD.
BACA JUGA:Roy Suryo Siap Hadir ke Polda, Sambil Nyindir Buron Silfester yang Masih Bebas Berkeliaran
Kedua hak itu diterbitkan dalam kurun waktu berbeda oleh lembaga berbeda.
Sertifikat HGB Hadji Kalla diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 2036.
Sementara HPL GMTD berasal dari kebijakan Pemda Gowa dan Makassar di era 1990-an.
BACA JUGA:Ngomong Fakta Sejarah Soal Kejahatan Soeharto, Ribka PDIP Malah Dilapor ke Polisi
Sengketa ini juga terkait gugatan Mulyono dan putusan PN Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar yang memenangkan GMTD.
Namun, Nusron menilai putusan itu hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda,” ujarnya. Karena itu, kata Nusron, penyelesaiannya tak bisa disamaratakan.
BACA JUGA:Belum Dapat Restu DPR, Kepala BGN Keburu Ngemis Anggaran Rp28 Triliun ke Purbaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News