Pemerintah Siapkan Senjata Baru Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Pemerintah Siapkan Senjata Baru Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

tiket kereta whoosh-Ilustrasi-Ist

POSTINGNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan baru untuk memperkuat pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan regulasi tersebut akan menjadi “senjata pamungkas” memberantas mafia thrifting.

“Kita perkuat saja peraturan yang tadi itu,” tegas Purbaya di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Ajak Warga Ganti Nasi Putih ke Keladi Demi Gula Lebih Rendah

Aturan baru ini akan menjadi penguat dari Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang melarang impor pakaian bekas.

Fokus utama kebijakan anyar tersebut adalah menutup semua celah masuknya pakaian bekas impor melalui jalur ilegal.

Pemerintah menilai praktik ini merusak industri tekstil nasional dan menurunkan daya saing produk dalam negeri.

BACA JUGA:Relawan Jokowi Panas: Penuding Ijazah Palsu Harus Dicap Teroris

Purbaya menegaskan bahwa aturan baru tidak akan mengganggu perdagangan barang thrifting hasil produksi lokal.

Pemerintah tetap mendukung UMKM yang menjual produk bekas dalam negeri.

“Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti dia dapetnya, kan mereka yang penting untung kan,” ujarnya.

Untuk memberikan efek jera, pemerintah menyiapkan sanksi tegas mulai dari pemusnahan barang, denda finansial, hingga hukuman penjara.

Bahkan, pelaku akan di-blacklist dari kegiatan impor seumur hidup.

BACA JUGA:KTP Israel Bikin Heboh Cianjur, Dedi Mulyadi Langsung Cek Fakta Bareng Bupati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News