Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Akan Blacklist Importir Baju Bekas

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Akan Blacklist Importir Baju Bekas

Menteri Keuangan Purbaya ungkap 15 pemerintah daerah dengan dana mengendap terbesar di bank, total mencapai Rp234 triliun per September 2025.-Foto: IG @purbayayudhi_official-

POSTINGNEWS.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen memperketat pengawasan impor pakaian bekas atau balpres.

Ia menegaskan bahwa pelaku impor ilegal akan dikenai sanksi berat berupa denda serta larangan impor permanen.

Menurut Purbaya, selama ini hukuman terhadap pelaku impor balpres hanya berupa pemusnahan barang dan pidana penjara, yang justru membebani negara.

BACA JUGA:Uang CSR BI Jadi Mobil, KPK Bongkar Jejak Dana Haram Milik Staf Anggota DPR Heri Gunawan

"Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

 

Ia menambahkan bahwa pemerintah sudah memiliki daftar pelaku impor balpres dan akan memberikan sanksi berupa blacklist.

 

"Sepertinya mereka udah tau, kita udah tahu pemain-pemainnya siapa aja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi," tegas Purbaya.

 

Larangan impor pakaian bekas telah tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, Menkeu melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Pusat Bea Cukai guna meninjau langsung sistem pengawasan yang tengah diperkuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News