Akhirnya! Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari ke Depan, Netizen Kepo Soal Pelapor Berinisial SYD

Akhirnya! Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari ke Depan, Netizen Kepo Soal Pelapor Berinisial SYD

Akhirnya! Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari ke Depan--Instagram Trending


Akhirnya! Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari ke Depan||Instagram Trending

"Adam Deni, ditangkap atas tindaklanjut laporan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Pasca penangkapannya, Adam Deni akhirnya ditahan hingga 20 hari ke depan di rutan Bareskrim.

Penggiat medsos yang namanya mencuat pasca 'cekcok' dengan Jerinx SID ini, mulai ditahan per hari Rabu, 2 Februari 2022.

Adam Deni ditahan terkait dugaan kasus tindak pidana ilegal akses atas unggahannya di media sosial beberapa waktu lalu.

Seperti disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim resmi menahan Adam Deni, sejak Rabu, 2 Februari 2022.

BACA JUGA:Gigih! Warga Jaga Baliho KM50 Agar Tidak Diturunkan Petugas atas Perintah Kapolda Jatim, Netizen: Baliho 'Dikultuskan'

BACA JUGA:Berlanjut! Warganet 'Serukan' Polisi Tangkap Pemilik Akun @Abrormiftah1 Pasca Ancam Bunuh Kapolda Jatim

“Sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” katanya, Rabu, 2 Februari 2022.

+++++

Sebelum ditahan Adam Deni ditangkap terlebih dahulu. Adam Deni ditangkap terkait dengan kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses.

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Seperti diketahui, penangkapan Adam Deni ini juga berkaitan dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Adam Deni dengan kapasitas sebagai tersangka. Meski begitu, Adam Deni belum dilakukan penahanan.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Source
Tag
Share
Berita Lainnya