Nadiem Tantang Balik Kejagung Lewat Praperadilan, Sebut Dirinya Jadi Tersangka Tanpa Bukti Audit

Nadiem Makarim ajukan praperadilan lawan Kejagung. Tim hukum sebut penetapan tersangka cacat hukum karena tanpa bukti audit kerugian negara.-Foto: IG @kejaksaan.ri-
JAKARTA, PostingNews.id –Tim kuasa hukum Nadiem Makarim resmi menantang balik langkah Kejaksaan Agung dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jurus ini mereka tempuh dengan alasan penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena tidak ada bukti audit kerugian negara yang seharusnya jadi dasar utama.
Salah satu kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar manuver, melainkan upaya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai relnya.
“Praperadilan kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dodi dalam keterangan tertulis, Kamis 25 September 2025.
Fokus gugatan ini jelas, menguji keabsahan penetapan tersangka yang dianggap premature. Menurut tim hukum, penyidik Kejagung melangkah terlalu cepat tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang sah. Mereka menyoroti absennya hasil audit resmi dari BPK maupun BPKP, padahal itu syarat wajib dalam kasus korupsi.
BACA JUGA:Didit Terharu Lihat Prabowo di PBB, Netizen: Jangan Jadi Gibran Kedua
Dodi berharap sidang praperadilan bisa jadi panggung transparansi agar publik tahu duduk perkaranya, bukan sekadar rumor dan framing.
“Melalui persidangan yang terbuka, transparan dan adil, tentunya masyarakat akan dapat memperoleh informasi secara benar terhadap perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan tim hukum akan mengawal kasus ini ketat demi kepastian hukum dan perlindungan hak kliennya. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut sesegera mungkin sesuai perkembangan perkara dan putusan pengadilan,” katanya.
Kejagung sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
BACA JUGA:Sejumlah Politikus Senior NasDem Cari Pelabuhan Baru, PSI Jadi Tempat Bernaung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, bersikeras bahwa pihaknya memiliki cukup bukti untuk mengetuk palu status tersangka bagi mantan Mendikbudristek itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News