Dinilai Singgung dan Sakiti Perasaan Suku Sunda, Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Bisa Terjerat 4 Tuduhan ini?

Dinilai Singgung dan Sakiti Perasaan Suku Sunda, Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Bisa Terjerat 4 Tuduhan ini?

Dianggap Singgung dan Sakiti Suku Sunda, Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Meski Sudah Minta Maaf?--Instagram @arteriadahlan


Dianggap Singgung dan Sakiti Suku Sunda, Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Meski Sudah Minta Maaf?||Instagram @arteriadahlan

"Kepleset ucapan, Arteria Dahlan akhirnya mengundang kegaduhan di medsos, terkait pernyataannya yang menyinggung sekaligus dinilai menyakiti perasaan masyarakat Sunda."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Meski sudah menyampaikan permohonan maaf, buntut dari ucapannya itu, Arteria Dahlan tetap dilaporkan ke Polda Jawa Barat. 

Pasalnya, pernyataan Arteria Dahlan beberapa waktu lalu dianggap menyinggung dan menyakiti suku Sunda. 

Seperti diketahui, anggota Komisi III DPR ini sempat meminta Jaksa Agung Memecat Kejati lataran menggunakan bahasa Sunda.

Hal tersebut pun sempat menimbulkan polemik dan menuai banyak kritikan dari warganet, terlebih masyarakat Sunda langsung geram dengan statement Arteria Dahlan. 

BACA JUGA:Komentar Gilang Dirga Soal Tarif Undang Fuji Rp 30 Juta Dikritik Netizen, Haji Faisal pun Beberkan Faktor Penyebabnya

BACA JUGA:Sengit! Seolah Balas Sindiran Anies, Cuitan Giring di Twitter: Jangan Dengarkan Suara Sumbang, Oktober Bakal Ada yang Tumbang!

Seperti diungkap Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja menyatakan telah melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, Kamis, 20 Januari 2022.  

+++++

"Arteria telah melakukan tindakan rasis terhadap suku Sunda," katanya di Polda Jawa Barat, Bandung, Kamis, 20 Januari 2022. 

Masih menurut Ari Mulia, pelaporannya terkait pernyataan Arteria Dahlan yang viral di media sosial YouTube karena meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dicopot karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat dengan Komisi III DPR. 

Ari menilai pernyataan Arteria telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda. Arteria juga dinilai melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 yang mengatur tentang pemeliharaan bahasa daerah. 

"Arteria bisa dianggap berbuat onar, keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," jelasnya. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber