Clear! Dimediasi Kemenkop, Kasus Koperasi Anugerah Hero Supermarket dengan Para Anggota Temui Kesepakatan

Clear! Dimediasi Kemenkop, Kasus Koperasi Anugerah Hero Supermarket dengan Para Anggota Temui Kesepakatan

Clear! Setelah Dimediasi Kemenkop UKM--Dok Humas Kemenkop UKM


Clear! Setelah Dimediasi Kemenkop UKM, masalah pengembalian simpanan anggota Koperasi Anugerah Hero Supermarket dan anggotanya temukan titik terang ||Dok Humas Kemenkop UKM

"Akhirnya, permasalahan antara pengurus Koperasi Anugerah Hero Supermarket dengan perwakilan anggotany temui titik terang, setelah adanya mediasi yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM,"

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus dugaan pengembalian simpanan anggota senilai Rp 40 Miliar, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan mediasi terhadap pengurus Koperasi Anugerah Hero Supermarket dan perwakilan anggota.

Dalam mediasi tersebut dicapai sejumlah kesepakatan antara kedua pihak yang dinilai merupakan jalan tengah. 

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM Ahmad Zabadi memimpin mediasi di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa waktu lalu.

Pengurus Koperasi Karyawan Hero Supermarket, yakni Marsim selaku Ketua Pengurus Koperasi, Andri Permana selaku Bendahara Koperasi, Inggit MBP selaku Anggota Pengawas Koperasi, Gary Andry selaku Manajer Pengelola Koperasi.

BACA JUGA:Serius? YKMI Sebut Hanya ada 2 Vaksin Covid-19 Berkategori Halal Versi MUI, Sisanya: 1 Haram dan 2 Belum Jelas!

BACA JUGA:Panas! Resmi Dilaporkan ke Polisi, Ubedilah Badrun Malah Dapat Dukungan dari Politisi Demokrat: Jangan Pernah Takut Bung!

Sementara mewakili anggota Koperasi adalah Shalahudin, Dessy Christina, dan Sawalludin turut hadir.

+++++

“KemenKopUKM turut melakukan mediasi dalam kasus Koperasi Karyawan Hero Supermarket untuk mencari jalan keluar terbaik yang disepakati antara pihak pengurus dan anggota sehingga gejolak yang terjadi beberapa hari lalu dapat diselesaikan,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi, Jumat 14 Januari 2022.

Zabadi mengatakan dalam mediasi yang berlangsung selama enam jam, mulai pukul 15.00–21.15 WIB, mengungkap berbagai fakta, salah satunya adanya  penyaluran pinjaman kepada usaha mikro kecil (non-anggota) periode 2010-2015, berjumlah Rp 40 miliar yang sebagian besar pinjaman berstatus pinjaman macet.  

Koperasi diperkirakan memiliki aset senilai Rp 8 miliar, yang terdiri dari asset bangunan senilai Rp 7 miliar dan aset lancar Rp 1 miliar. 

Zabadi berharap agar sejumlah kesepakatan yang dihasilkan dapat mempertahankan kelangsungan Koperasi Anugerah.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: kemenkop ukm

Berita Terkait