Ambil BSU 2025 di Kantor Pos Bisa Diwakilli? Simak Aturan Resmi dan Persyaratannya di Sini!

BSU 2025-@infojkt-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pertanyaan soal boleh atau tidak untuk wakilkan ambil BSU 2025 makin ramai dibahas.
Banyak penerima bingung apakah pencairan harus dilakukan sendiri atau bisa diwakilkan.
Simak penjelasan resmi beserta syarat lengkap dari pemerintah berikut ini selengkapnya.
BACA JUGA:Buntut Fatwa Haram MUI, Sound Horeg Berlogo Halal Viral di Dunia Maya
Salah satu cara penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah melalui PT Pos Indonesia.
Penerima yang tidak memiliki rekening bank akan menerima bantuan melalui aplikasi Pospay di kantor pos.
Metode ini disiapkan khusus untuk mempermudah akses pencairan dana bagi pekerja non-perbankan.
Dengan sistem ini, bantuan tetap dapat tersalurkan secara efisien dan menyeluruh ke seluruh wilayah.
BACA JUGA:Cara Mencegah Lelah Mental Paling Efektif, Murah dan Menyenangkan
Berdasarkan informasi dari PT Pos Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengambilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. Penerima bantuan diwajibkan datang langsung ke kantor pos untuk melakukan proses verifikasi identitas dan pencairan dana secara langsung.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh orang yang benar-benar berhak dan menghindari terjadinya penyalahgunaan dana.
Saat proses pencairan berlangsung, penerima diwajibkan menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay serta membawa dokumen pendukung seperti KTP asli dan nomor handphone aktif.
BACA JUGA:Bank BRI Buka Pinjaman KUR 2025, Simak Syarat Pengajuannya
Petugas pos juga akan melakukan pendokumentasian berupa pengambilan foto penerima sambil memegang KTP dan uang bantuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News