Kisruh! Diduga Sebarkan Berita Bohong, Habib Bahar Bin Smith Laporkan Balik Politisi PSI Husin Shihab ke Polisi

Kisruh! Diduga Sebarkan Berita Bohong, Habib Bahar Bin Smith Laporkan Balik Politisi PSI Husin Shihab ke Polisi

Akhirnya! Habib Bahar bin Smith Laporkan Balik Politisi PSI Husin Alwi Terkait Tuduhan Berita Bohong--PMJ


Akhirnya! Habib Bahar bin Smith Laporkan Balik Politisi PSI Husin Alwi atau Husin Shihab Terkait Tuduhan Berita Bohong||PMJ

"Diduga memelintir pernyataan KSAD Dudung Abdurrachman, Husin Alwi atau Husin Shihab dilaporkan balik oleh Habib Bahar bin Smith ke Polisi."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Habib Bahar Smith melaporkan balik Politisi PSI Husin Alwi atau dikenal Husin Shihab.

Husin Shihab atau Husin Alwi ini dilaporkan balik atas insiden pelaporan dugaan memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Dudung Abdurrachman.

Bahar Smith melayangkan gugatannya melalui kuasa hukum Ichwan Tuankotta di Polres Bogor, pada Selasa (28/12/2021) malam.

"Alhamdulilah saya Ichwan Tuankotta mendampingi  pelapor Ali Ridho resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong," ujar Ichwan dihubungi Rabu (29/12/2021).

BACA JUGA:Masih Ingat Hassan Sunny? Kiper Timnas Singapura yang Sempat Buat Garuda Muda Frustrasi Ternyata Punya Warung Nasi Padang dan Mie Rebus Loh

BACA JUGA:Astaga! Kepala Pria Ini Nyangkut Tak Bisa Keluar dari Eskalator, Bikin Pengunjung Mal Langsung Panik

Selain itu Husin juga dilaporkan atas dugaan berita bohong melalui media sehingga menimbulkan kehebohan di dunia maya hingga memicu keonaran. Dia diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP.

+++++

Adapun nomor surat laporan itu ialah nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.

Ichwan menuding bahwa Husin Alwi telah menuduh Bahar Smith memelintir atau memotong kalimat KSAD Dudung. Ichwan mengaku Bahar hanya mengulangi kalimat KSAD Dudung di Podcast Dedy Corbuzier pada 29 November 2021 lalu.

Sebagai informasi, sebelumnya Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sujana sudah dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dan Laporan kedua pada Jumat 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber