Baleg Sebut Pengalihan Pulau Aceh ke Sumut Harus Lewat UU, Bukan Sekedar Keputusan Menteri Tito

Baleg Sebut Pengalihan Pulau Aceh ke Sumut Harus Lewat UU, Bukan Sekedar Keputusan Menteri Tito

Baleg Sebut Pengalihan Pulau Aceh ke Sumut Harus Lewat UU, Bukan Sekedar Keputusan Menteri Tito-ANTARA-ANTARA

POSTINGNEWS.ID - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, menegaskan bahwa pengalihan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Sumatera Utara tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan menteri.

Menurutnya, perubahan batas wilayah provinsi merupakan ranah kewenangan legislatif dan harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan undang-undang.

Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit menyatakan bahwa perubahan batas wilayah provinsi wajib diatur melalui undang-undang.

Firman pun mengkritik langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian yang menetapkan perubahan wilayah administratif tersebut hanya melalui surat keputusan menteri.

BACA JUGA:TNI Disebut Punya Hubungan Konstitusional dalam Pengamanan Jaksa

Ia menilai, pendekatan itu tidak cukup secara hukum dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Keputusan Menteri tidak cukup untuk melakukan pengalihan wilayah provinsi. Karena perubahan batas wilayah provinsi memiliki dampak yang signifikan, bukan hanya pada aspek pemerintahan, tapi juga terhadap dinamika ekonomi dan sosial masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini juga menekankan pentingnya proses legislasi yang inklusif dan akuntabel.

Keterlibatan DPR sebagai lembaga legislatif bersama pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap batas wilayah merupakan bagian dari jaminan akurasi, transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

Politisi senior Partai Golkar ini lantas mengingatkan bahwa perubahan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut legitimasi hukum yang berdampak pada hak-hak masyarakat, distribusi kewenangan, serta tata kelola layanan publik.

Dalam konteks ini, Firman menilai ada sejumlah aspek fundamental yang harus menjadi pertimbangan sebelum melakukan pengalihan wilayah.

Firman yang juga anggota Komisi IV DPR ini menyebut pentingnya menjamin keadilan dan kepentingan masyarakat yang terdampak secara langsung, memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan kerangka hukum yang sah, serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang mungkin timbul.

BACA JUGA:Bakal Ada BPJS Hewan Buat Kucing dan Anjing, Ini Dampak Positifnya

Tak kalah penting, partisipasi aktif dari masyarakat, faktor kesejarahan dan pemerintah daerah menjadi syarat mutlak dalam membentuk kebijakan yang menyangkut perubahan batas wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News