Pembangunan Jakarta Giant Sea Wall Ditambah dari 12 Jadi 19 Kilometer, Gubernur: Minimum Spend Rp5 Triliun Per Tahun

Gubernur Jakarta Pramono Anung dibikin pusing dengan budget penambahan pembangunan Giant Sea Wall di wilayah perairan Jakarta.--
JAKARTA, PostingNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung dibikin pusing dengan penambahan pembangunan Giant Sea Wall alias National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di wilayah perairan Jakarta.
Sebab, Presiden Prabowo Subianto menambah tanggung jawab pembanganan Giant Sea Wall kepada Pemerintah Provinsi Jakarta, dari 12 jadi 19 kilometer.
Seperti diketahui, pembangunan giant sea wall semula di-handle oleh pemerintah pusat hingga akhirnya kini dibebankan kepada Pemprov Jakarta. Alhasil, anggaran yang dikeluarkan Pemprov Jakarta bakal bertambah.
BACA JUGA:Kisah Pilu Keluarga Dokter Inggris yang Meninggal dalam Kecelakaan Pesawat India
Namun, pria yang akrab disapa Mas Pram ini tetap optimis dan mendukung proyek tanggul laut raksasa tersebut.
"Kami setiap tahun minimum harus spend kurang lebih Rp5 triliun untuk Giant Sea Wall, dan itu apakah Jakarta mampu atau tidak, tentunya ini menjadi tantangan bagi kami, dan kami akan bekerja keras untuk bisa mewujudkan apa yang menjadi penugasan dari Bapak Presiden," ujar Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Senin 16 Juni 2025.
BACA JUGA:Bersumpah Balas Dendam, Iran Desak PBB Hukum Israel
Pemprov Jakarta, kata Mas Pram, akan bekerja keras mewujudkan penugasan dari Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Sementara soal biaya pembangunan giant sea wall tersebut baru akan dibahas dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah petubahan (RAPBD-P) Tahun 2025.
"Ini kan baru ada perubahannya juga baru 1-2 minggu ini. Maka kami akan matangkan terlebih dahulu, setelah matang nanti teman-teman boleh tanya ya. Dengan demikian, perencanaan untuk pembiayaannya tentunya kami berkonsentrasi terhadap hal itu," kata mantan sekretaris kabinet era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News